Kasus Penyerobotan Jalan Upa Jiwa, Marvell City Sewa Rp 4,5 miliar

Marvell City telah menyerobot tanah aset Pemkot Surabaya yang ada di Jalan Upa Jiwa. Kasus ini berakhir dengan perjanjian sewa.

“Dia hanya sewa di atasnya yang jembatan itu dan di bawahnya,” ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di ruang kerjanya di Balai Kota Surabaya, Senin (2/10/2017).

Kewajiban sewa yang harus dibayar Marvell City kepada Pemkot Surabaya mencapai miliaran rupiah yang wajib dibayar dimuka. “Nilainya Rp 4,3 Miliar untuk 5 tahun bayar dimuka dua hari setelah perjanjian sewa,” tegas Risma.

Untuk Jalan Upa Jiwa yang berada didalam komplek pusat perbelanjaan, kata Risma, akan tetap berfungsi sebagai jalan umum.

“Jalan tetap kita fungsikan untuk antisipasi kalau Jembatan Ratna jadi,” tambah Wali Kota perempuan pertama di Surabaya ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Maria Theresia Eka Rahayu mengatakan Jalan Upa Jiwa yang mempunyai lebar 8 meter ternyata panjangnya bertambah setelah dilakukan pengukuran ulang.

“Yang pasti panjangnya berubah, lebih panjang setelah pengukuran ulang. Untuk lebarnya tetap sama sekitar 8 meter,” tambah Maria.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *