Asuransi Allianz kembali tersandung masalah. Sejumlah petinggi PT Asuransi Allianz Utama Indonesia kembali dilaporkan atas dugaan tindak pidana penjualan produk tidak sesuai dengan keterangan atau etiket.
Mengutip Kontan.co.id, Rabu (11/10/2017), pelapor adalah mantan nasabah perusahaan ini, Mariana. Dia melaporkan Allianz dengan nomor laporan: LP/1027/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017.
Adapun pihak yang dilaporkan yakni Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia PDVZ, dan dua direktur lainnya WKA serta IL, Claim Manager MA, dan Claim Analyst JP.
Pengacara pelapor Alvin Lim mengatakan, Mariana sudah mengajukan klaim ke Allianz Utama namun dipersulit. Klaim bahkan sempat ditolak dengan alasan adanya klausul warranty.
“Mulai klaim kedua dan ketiga didiskon secara sepihak oleh Allianz hingga 70 persen dengan alasan insufficient and inaccuracy data (data tidak cukup dan tidak akurat),” tandas Alvin, Selasa (10/10).
Menurut Alvin, kasus ini berasal dari pencurian yang terjadi di toko kliennya Mariana pada tanggal 30 November 2010, 18 April 2011, dan 23 April 2011.
Sebagai pemegang polis, Mariana pun mengajukan klaim. Namun, menurut Alvin tak satu pun yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan dalam polis.
Merasa dirugikan, Mariana pun mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru yang memutuskan Allianz sebagai termohon telah melakukan kesalahan perbuatan melawan hukum.
BPSK menjatuhkan hukuman agar pihak Allianz membayar atau mengganti kerugian Mariana sekitar Rp 2,8 miliar serta bunga keterlambatan sesuai perjanjian polis.
Namun, menurut Alvin, kliennya tak juga mendapatkan pemenuhan klaim seperti tertuang dalam putusan BPSK. Akhirnya dibuatlah laporan ke Bareskrim Polri tujuh tahun setelah kejadian sejak 2010 hingga 2011.
Mariana mengaku menjadi nasabah Allianz sejak 2005 dengan mengasuransikan sejumlah properti dan usaha miliknya berikut kendaraan yang dia miliki.
Namun, khusus untuk toko beserta isinya yang dibobol maling sebanyak tiga kali bersama belasan toko lainnya baru diasuransikan pada 2009 dan diperpanjang pada 2010 untuk periode perlindungan 2010-2011 dengan premi sekitar lebih dari Rp 8,5 juta per tahun.
“Premi delapan juta lima ratus sekian hampir Rp 9 juta per tahun mulai dari 2009,” kata Mariana.
Sayang, hingga tulisan ini ditulis, kontan.co.id belum berhasil menghubungi Allianz.
Sumber: Kompas.com