PPP: Fraksi yang Tolak Presidential Threshold 20% Bisa Gugat di MK

Ketua umum PPP Romahurmuziy mengatakan Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen sudah sesuai dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK). Fraksi yang menolak presidential threshold dipersilakan untuk mengujinya di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Presidential Threshold itu adalah wilayah open legal policy. Itu adalah wilayah yang merupakan kehendak pembuat undang-undang. Kami bersama dengan seluruh koalisi partai pendukung pemerintah untuk mempertahankan angka presidential threshold yang 20 persen ini,” kata Romi di sela-sela Mukernas PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (20/7/2017).

Saat ini, 3 fraksi yaitu Gerindra, Demokrat, dan PKS ingin presidential threshold 0%. Sementara itu, PAN belum menentukan keputusan.

“Bahwa ada fraksi yang tidak setuju dan tafsir dari pakar negara yang tidak sama silakan di-challenge saja di MK,” ucapnya.

Romi meyakini bahwa MK menyerahkan kepada pembuat UU soal presidential threhsold ini. Oleh sebab itu, koalisi pemerintah berkukuh di opsi presidential threshold 20%.

Sebelumnya diberitakan, pembahasan RUU Pemilu belum selesai meski paripurna sudah dibuka sejak pagi. Fraksi-fraksi melapor ke pimpinan parpol masing-masing.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *