Polisi Teliti Tulisan Jonru yang Diduga Memuat Hate Speech

Pemilik akun media sosial Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas ujaran kebencian di media sosial. Polisi bakal memeriksa konten Jonru terkait dugaan ujaran kebencian (hate speech).

“Ya ini makanya belum kita periksa. Nanti kita periksa dulu, nanti kira-kira yang kita itu apa. Kemudian perkataan dia atau tulisan dia apakah itu pidana apa bukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2017).
Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al Aidid pada Kamis (31/8) dengan nomor laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Selain Jonru, polisi bakal memeriksa saksi ahli.

“Kemudian saksi ahli dari UU ITE, saksi pidana, dan saksi ahli dari kejaksaan yang akan menilai itu memenuhi unsur pidana apa nggak,” tutur Argo.

Jonru dilaporkan atas ujaran kebencian di media sosial yang terjadi pada Maret-Agustus 2017. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jonru sendiri baru mengetahui soal pelaporan dirinya. Jonru mengaku sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menawarkan diri untuk mendampingi dirinya dalam kasus tersebut. Dia pun akan menyerahkan semua pernyataan terkait kasus ini lewat pengacaranya tersebut.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *