Kuasa Hukum Aqua: Tak Ada Pelarangan Penjualan Produk Le Minerale

Produsen air minum dalam kemasan merek Aqua, PT Tirta Investama dinyatakan bersalah oleh Komisi Pangawas Persaingan Usaha ( KPPU) terkait adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dengan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale.

Kuasa hukum PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana mengatakan, ada beberapa fakta-fakta dan data yang diajukan pihak Aqua tidak menjadi bahan pertimbangan majelis dalam persidangan.

Rikrik mengatakan, salah satu yang menjadi pertentangan adalah pandangan terkait dugaan terjadinya praktik persaingan usaha tidak sehat, dimana Aqua dituduhkan bekerja sama dengan distributornya untuk melarang sejumlah toko menjual Le Minerale. “Padahal banyak hal yang kemudian menjadi bertentangan misalkan menurut kami permasalahan yaitu hanya terjadi di dua outlet dan itupun sudah dikonfirmasi bahwa ternyata tidak ada degradasi dalam konteks tidak mendapatkan hak-hak sebagai outlet dan itu sudah konfirmasi dan sudah dihadirkan,” ujar Rikrik kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2017) tengah malam.

Selain itu, KPPU juga telah mendefinisikan tuduhan persaingan usaha tidak sehat tersebut telah terjadi di pasar air mineral Jawa Barat.

“Kenapa kok KPPU ternyata melihat permasalahannya dengan sangat luas bahwa mendefinisikan pasarnya adalah pasar jawa Barat, ini gimana orang kasus ini hanya terjadi di dua lokasi saja tetapi kemudian mengambil kesimpulan market definition nya adalah Jawa Barat ya tidak bisa seperti itu dalam konteks studi persaingan usaha,” kata Rikrik. Dirinya memastikan, tuduhan yang disematkan kepada Aqua terkait pelarangan penjualan produk merek Le Minerale tidak terjadi.

“Tidak ada kesulitan bagi konsumen untuk mendapatkan produk produk Le Minerale yang ada di toko satu dengan toko yang lain dan konsumen bisa mencari itu dan enggak ada pelarangan-pelarangan itu,” jelasnya.

Namun demikian, Rikrik mengatakan, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Aqua bersalah pada sidang yang berlangsung Selasa (19/12/2017).

Saat ini pihak Aqua belum menerima hasil putusan lengkap dari KPPU terkait dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat.

“Belum tahu putusan lengkapnya seperti apa, jadi pihak Aqua sendiri belum memutuskan untuk keberatan atau tidak. Saat ini mendalami dulu hasil putusannya,” ujar Rikrik kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2017) tengah malam.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *