Kronologi Pengeroyokan terhadap Pelanggan Rumah Tua Vape hingga Tewas

Abi Qowi Suparto (20) meregang nyawa di tangan para pengurus toko Rumah Tua Vape, sebuah kelompok usaha yang menjual rokok elektronik atau vape di Pejompongan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Qowi dituduh mencuri satu set paket vape seharga Rp 1,6 juta lalu diincar oleh pengurus toko hingga mereka menawarkan kepada warganet untuk memburu Qowi melalui unggahan di Instagram.

“Mereka mengecek (kamera) CCTV, dari sana dan data yang ada pada toko tersebut, diduga ada seseorang bernama Qowi mengambil barang tersebut. Sebelumnya, Qowi sudah pernah membeli di toko ini dan saat pembelian, diberikan data nama sama alamat email,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Alfinta saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (10/9/2017).

Para pengurus toko Rumah Tua Vape bernama Fachmi Kurnia Firmansyah, Aditya Putra Wiyanto, Rajasa Sri Herlambang alias Dimas, Armyando Azmir alias Ando, dan beberapa orang lagi mengunggah informasi soal Qowi ke Instagram @rumahtuavape, berikut dengan tawaran. Tawaran yang dimaksud adalah uang Rp 5 juta bagi warganet yang bisa menangkap Qowi yang disebut sebagai maling vape di toko mereka.

“Pada 29 Juli mereka dapat info Qowi ada di Karet, didatangi ke sana bertemu dengan neneknya. Neneknya tinggal di sana, bertemu juga dengan bapaknya. Disampaikan di situ, kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur Nico. Saat rumahnya didatangi, Qowi sedang tidak ada di lokasi. Ayah Qowi pun disebut menjanjikan akan memberi tahu anaknya agar masalah tersebut segera diselesaikan dan vape yang diambil bisa dikembalikan ke toko Rumah Tua Vape. Namun, setelah menunggu hampir sebulan, tidak ada kabar lebih lanjut.

Singkat cerita, Fachmi dan rekan-rekannya mendapat info tentang keberadaan Qowi dan mereka pun menemui Qowi. Saat itu, Qowi langsung dibawa ke Rumah Tua Vape, diinterogasi, lalu dipukuli.

“Fachmi, Ando, Dimas, dan Adit beserta tiga tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sambil menginterogasi. Karena kondisinya semakin parah, pukul 20.00 WIB Qowi dibawa ke rumah sakit di Tanah Abang, dirawat kurang lebih satu jam, lalu dibawa ke Rumah Sakit Tarakan. Dari 29 Agustus sampai 3 September, yang bersangkutan dirawat lalu meninggal dunia,” ujar Nico.

Orangtua Qowi baru tahu anaknya meninggal dunia setelah cerita tentang pengeroyokan itu beredar di media sosial. Pihak keluarga pun melaporkan para tersangka dan langsung diamankan polisi pada 7 September 2017 lalu. Saat ini, polisi baru mengamankan lima tersangka pengeroyokan, berikut dengan seorang berinisial PH yang masih didalami perannya. Mereka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *