Kasus First Travel, YLKI: Pidana Jangan Hilangkan Hak Perdata Konsumen

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan proses hukum pidana kepada PT Anugerah Karya Wisata (First Travel) jangan sampai menghilangkan hak perdata calon peserta umrah, seperti memberangkatkan mereka atau mengembalikan uangnya.

“Penegakan hukum pidana bukan satu-satunya solusi bagi para calon peserta umrah yang sudah menjadi korban. Dalam kondisi saat ini, solusi yang paling realistis bagi mereka adalah pengembalian uang,” kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (11/8).

Oleh karena itu, YLKI mendesak Kementerian Agama membentuk “crisis center” bagi calon peserta umrah First Travel yang masih terbengkalai. Menurut Tulus, jumlah berkisar 25.000 orang.”Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan harus berupaya keras menjamin hak-hak keperdataan calon peserta umrah kembali,” tuturnya.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Foto: ylki.or.id
BERITA TERKAIT

Jemaah Umroh Terlantar, YLKI Desak Presiden Evaluasi Menteri Agama
Mencermati Aspek Pencegahan dan Penindakan Praktik Penipuan Berkedok Investasi
Ini Tanggung Jawab Pengelola Bila Terjadi Kecelakaan Pada Wisatawan
Liburan Pakai Jasa Travel Agent? Perhatikan Hal Ini
Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan First Travel, Bagaimana Nasib Jamaah?

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan proses hukum pidana kepada PT Anugerah Karya Wisata (First Travel) jangan sampai menghilangkan hak perdata calon peserta umrah, seperti memberangkatkan mereka atau mengembalikan uangnya.

“Penegakan hukum pidana bukan satu-satunya solusi bagi para calon peserta umrah yang sudah menjadi korban. Dalam kondisi saat ini, solusi yang paling realistis bagi mereka adalah pengembalian uang,” kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (11/8).

Oleh karena itu, YLKI mendesak Kementerian Agama membentuk “crisis center” bagi calon peserta umrah First Travel yang masih terbengkalai. Menurut Tulus, jumlah berkisar 25.000 orang.”Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan harus berupaya keras menjamin hak-hak keperdataan calon peserta umrah kembali,” tuturnya.

Meskipun dinilai terlambat karena sudah jatuh banyak korban, YLKI tetap mengapresiasi penegakan hukum pidana terhadap kasus First Travel. Menurut Tulus, hingga Jumat pagi YLKI telah menerima lebih dari 22.000 pengaduan calon peserta umrah terhadap berbagai biro perjalanan. Oleh karena itu, YLKI mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap biro perjalanan lain yang juga dinilai bermasalah dan merugikan konsumen. Tulus menyebut nama salah satu biro perjalanan yang telah menggelapkan uang 3.055 calon peserta umrah dan nama biro perjalanan lain yang pengaduannya ke YLKI mencapai 1.800 orang.

Sementara itu, ratusan calon jamaah umroh First Travel yang tergabung di kantor cabang First Travel Kebun Jeruk-Jakarta Barat, melaporkan First Travel ke pihak kepolisan. Laporan ini berangkat dari adanya dugaan penipuan yang dilakukan First Travel terkait promo umroh yang dijanjikan kepada calon jemaah. Saat ini, Kepolisian sudah menahan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut. Keduanya dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah. keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 378 KUHP terkait penggelapan.

Sumber: Hukumonline.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *