Fakta-fakta Pengesahan Pembubaran HTI oleh Pengadilan

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.

Sidang putusan ini digelar di ruang sidang utama PTUN Jakarta, Jl Sentra Primer Timur Baru, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018). Majelis menolak gugatan HTI terhadap surat keputusan Menkumham tentang pembubaran. Sebagaimana diketahui, HTI mendaftarkan gugatan Surat Keputusan (SK) Menkumham pada 13 Oktober 2017 lalu. Dalam perkara bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT itu, HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

HTI meminta PTUN Jakarta memutuskan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Dalam sidang majelis hakim mengungkapkan beberapa fakta terkait pengesahan pembubaran HTI. Majelis menganggap perjuangan HTI bertentangan dengan nilai demokrasi Pancasila karena ingin mendirikan negara khilafah.

“Menimbang bahwa karena penggugat sudah terbukti ingin mendirikan negara khilafah Islamiyah di NKRI tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi dan bukan hanya konsep atau pemikiran,” ucap ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana. Majelis hakim menyatakan perjuangan mendirikan negara khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran seperti itu pun tidak sesuai dengan konsep nasionalisme seperti termaktub di sila ketiga Pancasila.

Dengan semua bukti yang hadir di persidangan, majelis hakim menegaskan perjuangan HTI sebagai bentuk perlawanan dengan Pancasila. Salah satu bukti yang dipertimbangkan hakim ialah buku ‘Struktur Negara Khilafah’ yang diterbitkan HTI pada tahun 2005.
Majelis menganggap bukti-bukti di persidangan sangat mendukung HTI yang ingin mendirikan negara khilafah yang tak sesuai asas demokrasi Pancasila.

“Menimbang bahwa buku ‘Stuktur Negara Khilafah’ yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian penggugat tidak menghendaki adanya pemilu,” ucapnya. Oleh karena itu, SK pembubaran yang dikeluarkan pemerintah dinilai majelis hakim sudah tepat.

“Dengan uraian di atas, majelis hakim berkesimpulan HTI telah melakukan kegiatan mengembangkan penyebaran sistem pemerintah khilafah Islamiyah dan sudah salah sejak pembentukannya bukan sebagai parpol, tapi didaftarkan sebagai perkumpulan,” ujarnya.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *