Axel Thomas Sampaikan Nota Keberatan pada Sidang Pagi Ini

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Axel Matthew Thomas (19), akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (14/9/2017) pagi ini. Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Axel terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang disampaikan pada sidang Senin lalu.

“Sidang lanjutan dengan terdakwa Axel hari ini pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Gede Adaksa, saat dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.

Pada sidang perdananya, Senin kemarin, putra aktor Jeremy Thomas itu didakwa terlibat dalam pemufakatan untuk menerima narkotika jenis happy five di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Psikotropika Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Salah satu kuasa hukum Axel, Amin Zakaria, sebelumnya mengungkapkan bahwa kliennya akan mengajukan sejumlah poin dalam nota keberatan. Beberapa poin yang dimaksud adalah minimnya alat bukti dalam kasus itu serta hasil tes urine Axel yang negatif narkoba.

Axel ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh polisi beberapa waktu lalu atas dasar bukti permulaan berupa dugaan transfer uang Rp 1,5 juta kepada bandar untuk memesan narkoba jenis happy five. Awalnya, Jeremy mempermasalahkan perlakuan polisi yang memukul Axel hingga wajah anaknya terluka. Namun hal itu telah diselesaikan melalui penjelasan polisi soal situasi di lapangan, di mana Axel sempat tidak kooperatif saat diperiksa.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *