Hakim Nilai Ahok Terbukti Sengaja Bicara Al-Maidah 51
Majelis hakim menilai Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan sengaja menyampaikan tentang Surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Unsur dengan sengaja itu dibuktikan melalui pertimbangan yang disampaikan majelis hakim. Awalnya, majelis hakim melihat satu per satu unsur Pasal 156a huruf a KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif pertama … Read more