Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerumus Dugaan Suap Hakim

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha, menjadi tersangka kasus suap pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (6/10/2017) malam.

Aditya Moha diduga memberikan sejumlah uang kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, untuk mempengaruhi putusan atas kasus korupsi yang menjerat ibunya, Marlina Mona Siahaan yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondouw.

Kader muda Partai Golkar kelahiran Kotamobagu, Sulawesi Utara pada 21 Januari 1982 itu telah dua periode menjadi anggota dewan.

Pada periode 2009-2014 ia duduk di Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan. Sementara pada periode 2014-2019 ia duduk di Komisi XI, komisi yang membidangi keuangan dan perbankan.

Aditya cukup aktif di organisasi, baik di luar maupun dalam Partai Golkar. Ia tercatat sebagai fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sejak 2011 serta pernah menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Sulawesi Utara (2009-2014). Dia juga pernah mencalonkan diri di daerah yang sama dengan ibunya pada 2011, tetapi gagal terpilih. Saat itu, Aditya diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat. Aditya juga merupakan kader dengan sejumlah prestasi. Dikutip dari dpr.go.id, beberapa penghargaan yang didapatkannya antara lain International Best Executive Award 2008, ASEAN Development Golden Award 2008, Putra Kawanua Berprestasi Sulut 2007, Man Of The Year dari IHRDP pada 2007, serta Indonesian Executive Achievment Golden Award 2007.

Ia juga merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Samratulangi angkatan 1999 dan Master Manajemen Universitas Timbul Nusantara angkatan 2010. Adapun ibu dari Aditya juga terjerat kasus korupsi. Ketua Majelis Hakim Sugianto menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Marlina Moha.

Selain itu, Marlina juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 1.250.000.000.

Marlina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyatakan bahwa Aditya sebagai pihak pemberi suap berusaha mempengaruhi putusan banding yang prosesnya dilakukan di Pengadilan Tinggi Manado.

“(Uang) 64.000 dollar Singapura total, diduga pemberian uang terkait perkara banding terdakwa Marlina Mona Siahaan,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017) malam. Sejumlah uang diduga telah diserahkan Aditya kepada Sudiwardono dalam dua tahap, pertama pada Agustus 2017 dan kedua pada Jumat (6/10/2017) malam. Dalam penyerahan uang kali kedua itulah KPK menjerat Aditya dan Sudiwardono dalam operasi tangkap tangan.

Sejumlah uang itu diduga bagian dari total commitment fee, dari uang keseluruhan yang mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.

KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *