Aseng mengimpor 1,2 juta pil ekstasi dari Belanda. Padahal, ia tengah mendekam di balik LP Batu, Nusakambangan untuk menjalani hukuman 15 tahun penjara di kasus narkoba.
Kasus Aseng bukanlah yang pertama kalinya, seorang narapidana bisa mengontrol narkoba dari dalam penjara. Dalam catatan detikcom, Jumat (4/8/2017), Indonesia pernah digegerkan dengan skandal Kalapas Narkoba Nusakambangan, Marwan Adli pada 2012 silam. Selaku Kalapas, Marwan bukannya membina warga binaannya, tetapi malah menjadi beking perdagangan narkoba yang dilakukan warga binaannya. Komplotan ini akhirnya diadili, dengan hasil:
1. Marwan Adli dihukum 13 tahun penjara.
2. Dhiko Aldila (anak kandung Marwan) dihukum 1,5 tahun penjara
3. Andhika Permana Dirgantara (anak kandung Marwan) dihukum 2,5 tahun
4. Rinal Kornial (cucu Marwan) dihukum 1 tahun penjara
5. Rita Juniati (pembantu Hartoni) dihukum 2,5 tahun penjara
6. May Wulandari (pembantu Hartoni) dihukum 2,5 tahun penjara
7. Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pendidikan Lapas, Fob Budiyono dihukum 7 tahun penjara.
8. Narapidana Syafrudin alias Kapten dihukum mati. Hingga hari ini, Kapten belum dieksekusi mati.
9. Narapidana Hartoni dihukum mati. Hingga hari ini, Hartoni masih menghirup udara di Lapas dan belum dieksekusi mati.
“Kasus narkotika di atas menggurita ke dalam tindak pidana lain yaitu tindak pidana penyuapan, korupsi serta pencucian uang,” kata hakim agung Komariah Emong Sapardjaja pada 2013.
Sumber: Detik.com