TPS Dibuka Pukul 07.00, Begini Aturan Soal Waktu Pencoblosan

Hari pencoblosan Pemilu 2019 sudah tiba. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka sejak pukul 07.00. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilih terkait waktu pencoblosan di TPS.
Seperti dirangkum detikcom, Rabu (17/4/2019), berikut ini tata cara, syarat dan waktu pencoblosan di TPS:

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

1. Pemilih yang terdaftar di DPT dan mendapatkan C6

Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dan menerima C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih), maka pemilih dapat langsung mendatangi TPS. Nantinya pemilih tinggal menyerahkan C6 dan e-KTP atau identitas lainnya (suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM) ke panitia TPS.

Pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 hingga 13.00.
2. Pemilih yang terdaftar dalam DPT tapi tidak mendapatkan C6

Untuk pemilih yang terdaftar di DPT tapi tidak mendapatkan C6, pemilih tetap bisa ke TPS dari pukul 07.00 hingga 13.00. Pemilih hanya perlu mendatangi TPS dengan menunjukkan e-KTP atau identitas lainnya (suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM).

Sebelum hari pencoblosan, pemilih yang belum mendapatkan formulir C6 atau pemberitahuan pemilih dapat meminta kepada panitia TPS. Namun KPU mengatakan C6 bukan sebagai syarat memilih pada Pemilu 2019. Sehingga pemilih yang terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos meski tidak mendapatkan C6.

“Bukan sebagai syarat (mencoblos), C6 hanya pemberitahuan, bukan undangan,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Diketahui aturan pencoblosan tanpa C6 ini terdapat dalam, PKPU 3 Tahun 2019 Pasal 7 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Berikut ini isi pasal tersebut:

(4) Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan formulir Model C6-KPU, Pemilih dapat memberikan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Identitas selain e-KTP yang dimaksud adalah Suket, Kartu Keluarga, Paspor, atau SIM.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb merupakan daftar pemilih yang pindah mencoblos, dengan mengurus formulir model A5 atau formulir pindah memilih. Nantinya pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya ke TPS, dengan menunjukkan A5 beserta dengan identitas diri berupa KTP elektronik, suket, maupun identitas diri lain.

Pemilih DPTb ini nantinya tetap dapat menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00. Hal ini sesuai dalam aturan PKPU 3 Tahun 2019 Pasal 8, berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 8

(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih jdih.kpu.go.id yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain atau TPSLN.

(14) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

(15) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Pemilih menunjukkan formulir Model A.5-KPU beserta KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPPS

Identitas selain e-KTP yang dimaksud adalah suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM.
Daftar Pemilih Khusus (DPK)

DPK merupakan pemilih yang memiliki hak pilih namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih ini tetap dapat bisa mencoblos dengan membawa dan menunjukkan e-KTP maupun suket ke TPS.

Namun pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket. Suket yang digunakan juga haruslah suket yang dikeluarkan oleh Dukcapil sebagai bukti perekaman KTP elektronik.

“Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya,” ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Aturan terkait DPK dengan penggunaan suket atau KTP elektronik ini juga terdapat dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 9, berikut ini isinya:

Pasal 9

(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.

(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket.

Sumber: Detik.com

Tag Artikel:
Tags ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *