Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru dan kelompok yang harus ikut bertanggung jawab dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP). Hasil persidangan terhadap Setya Novanto dan tersangka lainnya jadi celah untuk melanjutkan kasus itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dari proses persidangan dan alat bukti yang ada diharapkan bisa menjadi jalan untuk mengusut tersangka baru perkara korupsi proyek e-KTP. “Kita sedang cari celah untuk melanjutkan kasus itu. Mudah-mudahan teman penyidik dan penuntut bisa membawa kasus, misalnya pencucian uang,” kata Agus usai menjadi pembicara di Universitas Brawijaya Malang, Jumat (4 Mei 2018).
Selain itu, selama proses persidangan perkara e-KTP itu pula, komisi antirasuah mendalami kelompok mana saja yang harus ikut bertanggung jawab.
“Kita dalami klaster pengusaha, birokrat, politikus yang juga harus ikut tanggung jawab. Kita dalami lagi kira-kira nanti akan berlanjut ke mana,” ujar Agus.
Perkara korupsi proyek e-KTP ini sendiri telah menyeret Setya Novanto ke dalam penjara Sukamiskin, Bandung. Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini divonis 15 tahun penjara serta pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Politikus Partai Golkar itu juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.
“Dia menyatakan sanggup membayar uang itu,” ucap Agus.
Sumber: Liputan6.com