Selingkuh Apakah Bisa Dipidana? Apa Konsekuensinya?

Selingkuh tentu menjadi hal yang sangat tidak disukai oleh banyak pasangan. Ini adalah tindakan negatif yang tentu membuat pasangan suami istri menjadi saling tidak percaya satu sama lain. Bahkan, untuk sejumlah kasus, selingkuh bahkan bisa menjadi pemicu terjadinya perselisihan besar hingga berujung pada perceraian. Selain merusak kepercayaan, selingkuh juga bisa menimbulkan dampak negatif secara psikologis bagi korban yang bahkan dampaknya bisa bertahun-tahun.

Nah, apakah selingkuh bisa masuk dalam hukum pidana? Dan faktanya, di Indonesia sendiri seseorang yang terbukti selingkuh bisa kita pidanakan. Bagaimana detailnya? Yuk kita bahas disini!

Definisi Selingkuh Menurut Hukum

Sebelum kita bahas bagaimana selingkuh di mata hukum pidana, kita akan bahas dulu terkait bagaimana definisi selingkuh itu sendiri. Dalam hukum, memang tidak dikenal apa itu istilah selingkuh. Melainkan, KUHP mengenal istilah “gendak” atau “overspel” yang berarti perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang telah menikah dengan orang yang bukan pasangannya. Atau dengan kata lain, adalah sebuah perbuatan perzinahan. Hal ini tertuang pada UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1).

Bagaimana Perselingkuhan dalam Hukum Pidana?

Dari definisi di atas maka perselingkuhan jelas masuk dalam hukum perdana dan suami atau istri berhak untuk menggugat hal tersebut. Pelaku selingkuh terancam dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan yang telah tercantum pada Pasal 284 ayat 91 KUHP. Dalam KUHP tersebut mengatur bahwa baik laki-laki maupun perempuan yang terbukti melakukan tidakan overspel, maka terancam hukuman paling lama 9 bulan penjara.

Sementara itu, dalam UU 1/2023 Pasal 411 ayat 1 mengatakan bahwa pelaku selingkuh terancam paling lama 1 tahun penjara atau denda paling banyak 10 juta rupiah. Bunyinya adalah:

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana Karena perzinahan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu 10 juta rupiah”

Bagaimana Proses Penuntutan Tindakan Perselingkuhan?

Tindakan hukum perselingkuhan ini sejatinya bisa ditindak jika adanya pelaporan. Nah, kemudian, yang berhak melaporkan adalah tentunya korban. Korban disini adalah suami atau istri yang menjadi korban perselingkuhan. Tindak pidana itu merupakan dalam jenis delik aduan atau klacht delict. Pasal 284 KUHP ini merupakan delik aduan yang absolut yang artinya tidak bisa dituntut apabila tidak ada pengaduan baik dari pihak suami maupun istri yang merasa dirugikan.

Bahkan, laporan tindakan perselingkuhan ini tidak bisa diproses secara hukum ketika laporan tindakan perselingkuhan bukan merupakan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. Kemudian, syarat untuk melakukan pelaporan ini adalah:

  1. Baik laki-laki atau perempuan yang merasa dirugikan atas tindakan perselingkuhan ini masih terikat ikatan pernikahan sesuai dengan UU Perkawinan.
  2. Pihak pelapor harus menjadi korban dari perselingkuhan, yang dalam hal ini adalah suami atau istri.
  3. Teman selingkuh, pria atau wanita, juga ikut dilaporkan pada pihak kepolisian sesuai dengan Pasal 284 ayat 2 (a) dan (b).
  4. Syarat keempat adalah tindakan perselingkuhan juga disertai dengan tindakan perzinahan.

Untuk melaporkan tindakan perselingkuhan, keempat syarat diatas harus sudah terpenuhi. Disamping itu, pelapor juga harus melengkapi bukti-bukti, minimal 2 bukti. Bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan dari terdakwa. Hal ini tertuang dalam Pasal 184 KUHAP.

Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hukum, membutuhkan layanan pendampingan hukum secara profesional, jangan ragu hubungi tim kami ya. Untuk info lengkapnya, akses website kami di pengacaraperceraianbhp.com. Salam keadilan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *