Rocky Gerung Siap Klarifikasi ‘Kitab Suci Fiksi’ ke Polisi

Dosen Universitas Indonesia, Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya di stasiun televisi swasta yakni ‘kitab suci fiksi’. Rocky mengatakan siap memberikan klarifikasi jika dipanggil oleh pihak kepolisian.

“Ya (akan memberikan klarifikasi ‘kitab suci fiksi’),” jawab Rocky singkat dalam pesan kepada detikcom, Kamis (12/4/2018).

Saat ditanya terkait pelaporan dirinya ke polisi oleh aktivis media sosial Abu Janda alias Permadi Arya, Rocky tak memberi tanggapan. Sebelumnya, Permadi menyebut pernyataan Rocky jelas-jelas telah melukai sejumlah umat beragama di Indonesia. Sebab, menurut Permadi, jika merujuk ke KBBI, fiksi itu merupakan sesuatu yang tidak nyata.

“Saudara Rocky Gerung tidak bisa berkelit karena yang dia katakan meskipun tidak menyebut secara spesifik yang namanya agama apa, dia tidak menyebut secara spesifik, tapi yang namanya kitab suci, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), itu kitab suci merujuk ke Alquran, Injil dan lain-lain,” ujar dia.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sesuai pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: Detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *