POLISI TELAH MENANGKAP PELAKU PENCABULAN IBU KEPADA ANAK DI BEKASI

Baru-baru ini kita dihebohkan dengan adanya berita pencabulan yang dilakukan oleh Ibu kepada Anak kandung di Bekasi, Ibu berinisial AK berusia 26 tahun tersebut diketahui telah melakukan tindakan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih berusia 10 Tahun, hal ini dilakukan oleh tersangka AK karena bujuk rayu dari seseorang yang ia kenal melalui Facebook.

Berawal dari tersangka AK melihat transaksi uang di facebook atas nama icha, dimana tersangka AK diminta untuk membuat video asusila dengan anaknya dan meminta kirimin video tersebut kepada icha, dengan demikian icha berjanji akan memberikan sejumlah uang, namun setelah video tersebut dibuat dan dikirim icha urung memberikan uang sesuai janjinya, justru icha malah meminta AK membuat video baru dengan aki-aki.

Diketahui AK mempunyai suami, namun suami AK tidk mengetahui kejadian tersebut, suami AK baru mengetahui setelah AK cerita sendiri ke suaminya, kemudian sontak suami AK marah kepada AK dan mengatakan bahwa AK ditipu oleh yang meminta bikin video tersebut, atas kejadian tersebut tersangka AK saat ini dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) undang-undang ITE dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 761 undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ada yang menarik dari peristiwa tersebut diatas, bahwa yang menjadi motif atas apa yang dilakukan oleh tersangka AK adalah ekonomi, dimana AK ditawari sejumlah uang dari orang yang tidk dikenal untuk membuat video asusila, permintaan tersebut di turuti oleh AK, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *