Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus kematian bayi Tiara Deborah Simanjorang alias Debora di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi tengah mencari unsur pidana dalam perkara tersebut.
Polisi bakal menjerat pihak Rumah Sakit dengan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jika terbukti melakukan kesalahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi akan menjerat pihak rumah sakit dengan UU Kesehatan setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi dan barang bukti yang cukup. Saat ini, kasus tersebut masih diselidki.
“Nanti kami lihat dulu fakta-fakta hukum di lapangan apakah unsurnya (tindak pidana) memenuhi atau tidak,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/9/2017).
“Nanti kami akan kenakan Pasal 190 UU Kesehatan, berarti dia membiarkan pasien yang harus segera ditangani yang sedang sakit berat,” sambung dia.
Pasal 190 ayat 1 dan 2 UU Kesehatan menyebutkan, pimpinan pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat, dapat dipidana dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sumber: Liputan6.com