Permasalahan Hukum Pinjaman Online (Pinjol): Lemahnya Sistem Hingga Kebutuhan Masyarakat.

Maraknya kasus pinjaman online di Indonesia mulai memakan korban. Seorang ibu di Wonogiri bahkan nekat bunuh diri lantaran tak tahan dengan teror pinjol. Teror tersebut berbentuk makian, ancaman, hingga bahkan penyebaran data pribadi. Hal ini tentu membuat publik geram dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera memberantas pinjol.

Beruntung, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan 3 tersangka pelaku pinjol yang membuat si ibu di Wonigiri bunuh diri. Ketiga tersangka tersebut adalah pengelola KSP Solusi Andalan Bersama yang juga mengelola 34 aplikasi. Bersama penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita uang 21 Miliar, smartphone dan sejumlah barang bukti lainnya.

Permasalahan Hukum Pinjaman Online

Permasalahan mendasar terhadap pinjol adalah masih lemahnya aturan hukum yang melindungi nasabah. Lemahnya sistem ini diantaranya karena mekanisme peminjaman yang sangat mudah, tidak adanya screening dan assessment terhadap kemampuan nasabah melakukan peminjaman, verifikasi layanan hingga masih belum adanya perlindungan terhadap data pribadi korban.

Sejatinya, upaya perlindungan data pribadi nasabah sudah tercantum dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa penyebaran data pribadi haruslah berdasarkan pada kesepakatan dan persetujuan orang yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, UU ITE sejatinya juga sudah mengatur pelarangan terhadap penyebaran data-data pribadi pengguna media elektronik dengan cara apapun. Namun kembali lagi, upaya penegakan pasal ini nyatanya masih lemah. Terlebih, sejumlah oknum pinjol “ilegal” banyak yang abai dengan peraturan perundang-undangan tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga keuangan yang mengatur mekanisme perbankan dan layanan keuangan juga masih belum memiliki landasan hukum yang tegas terkait aturan peminjaman. Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 masih rentan disalahgunakan. Kondisi ini juga diperparah dengan lemahnya pengawasan dan perlindungan para pengguna maupun penyelenggara.

Tidak hanya masalah kemudahan dalam proses peminjaman, penyebaran data pribadi nasabah, proses penagihan yang tidak humanis, hingga bunga yang ditetapkan sangatlah tinggi. Tentu, tingginya bunga pinjol akan sangat menyulitkan nasabah terlebih bagi nasabah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Hingga saat ini, Kepolisian telah mengungkap setidaknya 15 kasus pinjaman online ilegal dengan 45 tersangka di beberapa wilayah di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menutup hingga 4.874 akun pinjaman online. Sejumlah upaya setidaknya sedikit memberi angin segar bagi masyarakat yang turut resah dengan adanya teror pinjaman online.

Presiden Turun Tangan

Tingginya angka aduan masyarakat terkait teror pinjaman online nyatanya juga didengar oleh Presiden Joko Widodo. Presiden bahkan langsung memberikan instruksi khusus kepada jajarannya untuk segera mengusut tuntas akun-akun pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kendati demikian, sejumlah ormas bahkan turut melaporkan Presiden Joko Widodo lantaran lambatnya penanganan kasus pinjol hingga berujung pada adanya korban bunuh diri di Wonogiri. Disini, masyarakat mendesak presiden agar lebih cepat dalam memberantas kasus Pinjol.

Tidak hanya itu, masyarakat juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan penguatan hukum terhadap peminjaman, perlindungan data pribadi nasabah serta adanya penguatan dan perbaikan mekanisme penagihan yang jauh lebih humanis dan sesuai dengan standar operasional.

Kondisi Masyarakat

Maraknya kasus pinjaman online juga disebabkan oleh kondisi masyarakat yang terdesak kebutuhan ekonomi. Terlepas dari gaya hidup konsumtif masyarakat, masih banyak pula masyarakat yang terlilit jeratan pinjol lantaran terdesak ekonomi. Sulitnya mekanisme peminjaman di Bank atau Koperasi Legal, membuat peranan Pinjaman Online dengan berbagai kemudahannya berhasil menarik simpati masyarakat dan kemudian terlena di dalamnya.

Sejatinya, masalah ini haruslah menjadi koreksi bersama. Edukasi masyarakat terkait gaya hidup konsumtif dan pinjol ilegal haruslah semakin digencarkan. Selain itu, mekanisme peminjaman di lembaga keuangan legal, seperti perbankan, sejatinya juga perlu untuk dibenahi agar bisa kembali menjadi tumpuan harapan bagi masyarakat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *