Di tengah serentetan teror bom bunuh diri di Jawa Timur, pria berinisial MIA (25) menyebar hoax adanya teror bom di Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur. Dia pun ditangkap polisi dan ditetapkan tersangka.
Senin (14/5) pukul 08.00 WIB petugas Polsek Duren Sawit menerima panggilan telepon yang menyebut ada sebuah mobil yang melempar benda mencurigakan ke area gereja. Polisi pun langsung bergerak ke lokasi. Di saat bersamaan, di media sosial beredar potongan video yang banyak di-share atau dibagikan. Video itu menggambarkan aksi teror yang dilakukan tiga orang perempuan bercadar. Satu orang perempuan dewasa dan dua anak perempuan terlihat berjalan ke parkiran motor dan kemudian terjadi ledakan. Keterangan yang menyertai video itu menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di salah satu gereja yang ada di Duren Sawit.
Begitu tiba di Gereja Santa Anna di Jalan Laut Arafuru Blok A7 No 7, Duren Sawit, Jakarta Timur, polisi langsung melakukan sterilisasi. Tim Gegana menyisir lokasi untuk memastikan ada tidaknya bom. Penyisiran dipimpin Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana dan Kapolsek Duren Sawit Kompol Tumpak Halomoan Simatupang. Suasana di lokasi mencekam karena teror bom ini.
Penyisiran selesai dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah menyisir hingga setiap sudut gereja, polisi memastikan teror bom ini hanyalah hoax alias kabar bohong. Kompol Tumpak menceritakan, pukul 08.00 WIB Polsek Duren Sawit menerima telepon dari seseorang mengaku satpam Gereja Santa Anna. Orang tersebut mengaku melihat ada orang dari mobil Avanza melempar tas warna hitam ke gereja. Dalam perjalanan mereka juga menerima telepon yang mengaku polisi menyatakan hal senada. Polisi tak main-main atas kasus penyebaran hoax yang meresahkan ini. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra langsung memerintahkan jajarannya melakukan pengusutan.
Polisi tak butuh waktu lama meringkus pelaku. Selasa (15/5) pagi polisi menyatakan penyebar hoax bom di Gereja Santa Anna ini sudah ditangkap dan diperiksa.
Pria berinisial MIA (25) ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena menyebar hoax soal teror bom di Gereja Santa Anna. Tak main-main, polisi menetapkan pasal berlapis kepada MIA. MIA terancam pidana maksimal penjara seumur hidup.
“Pasal 45 jo Pasal 29 UU No 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Kita tetapkan pasal berlapis. Di samping itu, kita terapkan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris pasal 6 dan Pasal 7 dengan ancaman hukuman bisa capai 20 tahun, bahkan seumur hidup,” kata Kombes Tony.
Sumber: Detik.com