PEMBAGIAN HARTA GONO GINI DALAM PERCERAIAN.

Pembahasan seputar harta menjadi topik penting yang harus dibahas dalam setiap proses perceraian. Baik sebagai tergugat maupun penggugat, keduanya memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang terkait harta yang dimiliki secara pribadi maupun secara bersama selama proses pernikahan berlangsung.

Pada dasarnya harta gono gini adalah sebutan atas harta yang didapatkan bersama selama menikah atau selama jangka waktu proses pernikahan berlangsung. Tentunya, harta tersebut berasal baik dari istri maupun suami, ataupun dari harta yang didapatkan dari kerjasama bisnis berdua.

Namun, tidak hanya harta yang dihasilkan oleh masing-masing pihak atau juga bersama, harta gono goni juga termasuk dalam harta yang diberikan oleh suami kepada istri, maupun sebaliknya. Bahkan, tabungan gaji milik suami atau istri pun juga bisa menjadi bagian dari harta gono gini.

Bagaimana Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini?

Dalam hukum perundang-undangan yang mengatur bab perceraian, topik bahasan harta gono gini juga tertuang dalam salah satu pasalnya. Pasal tersebut adalah Pasal 35 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini.

Sederhananya, pembagian harta gono gini bisa dilakukan dengan membagi dua. Namun tentunya, hal ini berdasarkan hukum agama masing-masing. Hal ini juga diatur dalam Pasal 37 UU Perkawinan. Namun, pembagian serta aturan ini berlangsung dan bisa kita jalankan bilamana tidak ada perjanjian pra nikah yang mengatur mengatur mengenai harta tersebut. Jika kondisinya sebaliknya, maka aturan ini tidak lagi berlaku.

Apa Saja Jenis-jenis Harta Gono Gini?

Sebelum melangkah pada prosedur pembagian harta, alangkah baiknya kita ketahui dahulu jenis-jenis dari harta gono goni. Secara umum, hal ini akan terbagi menjadi 3 bagian. Ketiganya adalah:

  1. Harta Bawaan

Ini adalah harta yang dibawa oleh masing-masing individu (suami dan istri) sebelum terjadinya proses pernikahan. Yang termasuk dalam harta ini adalah hadiah, warisan maupun tabungan masing-masing individu. Pada dasarnya, kepemilikan harta ini tidak berubah meski sudah terjadi pernikahan. Sehingga ketika terjadi perceraian, harta ini juga bisa masuk dalam tuntutan.

  • Harta Masing-masing

Serupa dengan harta bawaan, jenis harta ini adalah harta yang dimiliki oleh masing-masing individu, suami atau istri. Namun, kondisinya, keduanya sudah melangsungkan pernikahan. Contohnya pun sama, bisa berupa warisan, hadiah, maupun tabungan.

  • Harta Pencaharian

Harta yang ketiga adalah harta yang kita dapatkan oleh suami, istri maupun secara bersama-sama selama proses pernikahan berlangsung. Misalnya saja, harta yang didapatkan karena bekerja, bisnis yang dihasilkan bersama dan lain sebagainya.

Bagaimana Prosedur Pembagian Harta Gono Gini dalam Perceraian?

Kondisi yang harus kita pahami ketika menjalankan prosedur pembagian harta gono gini adalah berdasarkan pada aturan agama masing-masing individu maupun pasangan. Dalam islam sendiri, tidak ada aturan spesifik terkait pembagian harta gono goni. Melainkan, islam mengatur jelas terkait pemisahan harta suami dan istri.

Dalam Islam, pemisahan harta hanya sebatas pada kewajiban nafkah seorang suami atas istri dan anak-anaknya. Sehingga aturannya tidak akan mencakup keseluruhan harta suami. Termasuk di dalamnya harta warisan maupun hadiah, adalah menjadi hak pemilik. Dalam praktiknya, islam sendiri juga mengacu pada Pasal 37 UU Perkawinan dimana mengatakan bahwa tergugat maupun penggugat masing-masing akan mendapatkan setengah bagian dari harta pernikahan sepanjang belum adanya perjanjian pra nikah diantaranya keduanya.

Baik istri maupun suami yang menggugat cerai, pada dasarnya punya hak dan kewajiban yang sama atas harta bersama. Harta bahkan bisa dibagi dua atau dengan berbagai pertimbangan lain sesuai dengan kebutuhan, kondisi, musyawarah, Analisa dan keputusan hakim hingga hukum adat maupun agama yang berlaku.

Konsultasi Seputar Hukum, Pendampingan dan Layanan Profesional?

Jika Anda ingin berkonsultasi terkait hukum, membutuhkan layanan pendampingan hukum secara professional, jangan ragu hubungi tim kami ya. Untuk info lengkapnya, akses website kami di pengacaraperceraianbhp.com Salam keadilan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *