Terkait penetapan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, kuasa hukum Dhani, Ali Lubis mengirimkan keterangan tertulis melalui pesan Whatsapp, Selasa (28/11/2017).
Menurut Ali, isi Tweet yang membuat suami penyanyi Mulan Jameela itu menjadi tersangka masih normatif.
“Isi konten Twitter yang menjadi dasar ditetapkannya sebagai tersangka terhadap klien kami, berdasarkan hasil kajian hukum kami ternyata isi dari Tweet tersebut masih bersifat normatif dan belum memenuhi unsur pelanggaran/pidana sesuai dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2. Karena isi Tweet tersebut tidak menyebut suku ras, agama dan antar golongan terlebih nama seseorang,” demikian isi siaran pers tersebut. Ali bahkan menyebut, bahwa seharusnya Dhani mendapatkan hak kebebasan untuk mengemukakan pendapatnya.
“Seharusnya beliau (Ahmad Dhani ) mendapat perlindungan dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat sesuai dengan konstitusi RI,”.
“Terkait pembelaan hukum, kami akan maksimal dalam melakukan pembelaan, sebab kami bukan hanya untuk melindungi Ahmad Dhani, akan tetapi juga dalam kontesk luas yakni menyelamatkan demokrasi Indonesia,” imbuhnya.
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Sumber: Kompas.com