Eggi Sudjana Terancam Penjara Seumur Hidup pada Kasus Makar
Advokat sekaligus politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana yang kini berstatus tersangka kasus makar diancam hukuman seumur hidup. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (14/5/2019) siang. “Kasus makar itu ancamannya seumur hidup,” kata Argo kepada wartawan. Penetapan Eggi sebagai tersangka kasus makar merupakan buntut dari ajakannya pada 17 April lalu untuk melakukan people power. Ia kemudian ditangkap Selasa pagi usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Unit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Senin sore kemarin.
Dalam surat penangkapan, Eggi dinilai telah melakukan tindak pidana kejahatan keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Eggi telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu atas statusnya sebagai tersangka. Hingga Selasa malam, Eggi masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Sumber: Kompas.com
Tag Artikel: