Fakta Menarik Sidang PK Ahok yang Perlu Diketahui

Sidang perdana Peninjauan Kembali atau PK Ahok digelar terbuka dan untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang itu dipimpin oleh tiga hakim.

“Ketua Majelis itu dipimpin Pak Mulyadi, hakim anggota I Pak Salman Alfaris dan hakim anggota II Pak Sugiyanto,” Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng. Dia mengatakan dasar pengajukan PK itu adalah Pasal 263 ayat 2 KUHAP. Yakni, “Ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu.”

“Dia (Ahok) merujuk, membandingkan terhadap putusan Buni Yani. Terdakwa Buni Yani yang sudah jadi terpidana,” ungkap Jootje.

Dalam proses persidangan hari ini, majelis hakim hanya menerima bukti formil dari pihak Ahok dan tanggapan dari jaksa penuntut umum.

Usai menerima berkas dari kedua pihak, Ketua Majelis Hakim Mulyadi mengatakan, akan mengkaji lebih dulu berkas tersebut. Setelah itu, sidang pun dinyatakan selesai.

Di balik sidang PK Ahok hari ini, ada fakta menarik yang harus diketahui. Sidang PK Ahok yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara diwarnai unjuk rasa dari dua kubu. Baik pihak pro maupun kontra memadati area gedung persidangan.

Pantauan Liputan6.com, jelang sidang PK Ahok massa pro dan kontra Ahok berorasi di depan kantor PN Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Puluhan pendukung Ahok mengenakan kaus hitam merah. Kaus tersebut bertuliskan, “Komunitas bangsa bersatu”. Ada juga yang menggunakan kemeja kotak-kotak merah-biru-putih. Mereka menyerukan dukungan untuk Ahok.

Sementara, massa kontra Ahok mengenakan baju serbaputih. Mereka membawa sejumlah poster. Salah satunya bertuliskan, “Mendukung majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan si penista agama”.

Mereka juga meneriakkan tuntutan dan yel-yel dengan panduan dari mobil komando. Polisi membuat barikade di antara kedua kelompok. Dalam sidang perdana PK Ahok, Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, pun turut hadir dalam sidang tersebut. Pun dengan sang adik Ahok, Fifi Lety Indra. Ia terlihat di deretan bangku pengacara.

Fifi mengatakan, pada sidang PK Ahok kali ini, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak bisa hadir dan itu diperbolehkan oleh hukum.

“Ya sidang hari ini, Ahok tidak bisa hadir. Tapi kita doakan saja. Secara hukum memang membolehkan,” kata Fifi, Jakarta, Senin.

Dia mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti jelang sidang PK Ahok. Bukti-bukti itu telah dirangkum dalam memori peninjauan kembali.

“Ini (menunjukkan sebundel kliping) yang saya bawa memori Peninjauan Kembali,” ujar Fifi.

Sumber: Liputan6.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *