Cara Pembagian Harta Gono-Gini , Bisa Diterima atau Tidak Selain dari Keluarga?

Hukum merupakan salah satu hal yang wajib ada dalam masyarakat dengan adanya hukum maka akan timbul keselarasan dalam masyarakat  bukan hanya dilingkup negara tetapi juga dilingkup tempat tinggal dan juga dalam keluarga. Istilah hukum memiliki kaidah-kaidah tersendiri , bergantung pada penjelasan atau maksud dalam isi persoalan dan pandangan para tokoh yang mengkaji hukum dari aspek mana saja , kita sebagai masyarakat juga sering mendengar harta gono-gini atau dalam artian harta bersama.

Harta yang dimaksud dalam ungkapan tersebut sering menimbulkan perdebatan atau perselisihan di masyarakat umum , hal itu terjadi karena kurangnya ilmu pengetahuan mengenai dasar hukum yang mengaturnya. Harta bersama juga berdasarkan pada pasal hukum undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan pasal 85-97 Kompilasi Hukum Islam.Pasal yang telah dicantumkan diatas merupakan salah satu contoh pasal dalam perkawinan , atau yang dikhususkan untuk mengatur harta dalam suatu perkawinan agar tidak melanggar hukum tertentu.

Kemudian  ada seseorang yang bertanya mengenai pembagian harta gono-gini ”apakah bisa diterima atau tidak oleh selain keluarga inti?” Jawabannya “yang pasti tidak bisa karena harta tersebut misalnya ada suami istri bercerai , maka hartanya tidak dapat dibagikan kepada orang lain.” Dan dapat disimpulkan bahwa harta gono-gini hanya milik dua pihak yaitu pihak suami dan istri. Jika ada salah satu yang meninggal maka diserahkan ke ahli waris yaitu anak atau orang tua.

Jika ingin tahu mengenai lebih rinci atau spesifik mengenai hukum harta dapat melihat dari Pasal 35 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Pasal 85-97 KHI. Apabila dari pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, harta dalam rumah tangga dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:

  1. Harta yang diperoleh selama waktu perkawinan atau masih dalam satu ikatan pernikahan yang menjadi harta bersama antara suami dan istri.
  2. Harta yang dibawa oleh masing-masing dari pihak suami maupun istri , harta tersebut diperoleh atau didapatkan pada waktu sebelum menikah atau ketika sudah menikah dan mendapat hadiah jadi harta itu milik perorangan (pribadi). Contohnya harta berupa hadiah ulang tahun dan warisan dari orang tuanya , jadi harta pribadi sepenuhnya milik perorangan itu sendiri bukan bersama sepanjang pihak lain tidak menentukan.

Demikian juga pada pasal Undang-Undang  Pasal 85 – Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (HKI) disebutkan bahwa harta perkawinan suami istri dapat dibagi atas beberapa hal yang mendasari , ada 5 hal seperti:

  1. Harta yang dibawa oleh pihak suami , hal itu berkaitan dengan harta suami sejak sebelum perkawinan atau sebelum ikatan pernikahan dengan istri.
  2. Harta bawaan pihak istri , hal itu sama dengan konsep yang pertama yakni harta yang dibawa sebelum adanya perkawinan atau sebelum ikatan pernikahan dengan istri.
  3. Kemudian harta bersama oleh suami istri , jadi harta benda tersebut diperoleh saat sudah ada ikatan pernikahan atau selama perkawinan berlangsung yang menjadi harta bersama suami dan istri.
  4. Ada lagi harta yang diperoleh dari hadiah , waris , atau shadaqah dari suami. Jadi harta tersebut didapat ketika sudah ada ikatan perkawinan.
  5. Dan yang terakhir harta yang diperoleh atau didapat hari hadiah , waris, atau shadaqah istri . Intinya sama seperti konsep pada nomor keempat bahwa harta didapatkan ketika sudah dalam ikatan perkawinan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *