Hakim Pengadilan Tipkor bacakan vonis atas tiga dakwaan terhadap Jero Wacik. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Jero Wacik dengan hukuman selama 9 tahun penjara, membayar uang sebesar 350 juta rupiah, dan juga dituntut membayar kerugian negara sebesar 18,79 Miliar rupiah atau penjara 4 tahun.
Sumber: Liputan6.com