Polisi masih mendalami kasus penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group. Polisi sudah menetapkan total 19 orang tersangka.
“Sudah ada periksa beberapa saksi, dan total sudah 19 tersangka. Kemungkinan nambah terus tersangkanya dan semuanya ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (6/3/2017).
Sementara itu tim penyidik Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 79 orang saksi. Polisi juga sudah meminta keterangan dari 3 orang ahli dalam kasus tersebut.
“Ahli, ada salah tiga, salah satunya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” imbuh Argo.
Polisi menerima 4 ribu lebih aduan dari para nasabah yang menjadi korban, di posko crisis center Polda Metro Jaya. Di Posko ini, para nasabah bisa memperoleh informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
“Kalau untuk pengembalian dana nasabah, ada penyitaan aset-aset dari para tersangka. Tetapi itu harus lewat pengadilan yang memutuskan, apakah aset itu bisa dicairkan dan dikembalikan ke nasabah atau tidak,” terang Argo.
Berikut nama-nama para tersangka:
1. Dumeri alias Nuryanto sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group
2. Subadri (leader 7)
3. Sutaryo (leader 7)
4. Madamin (level leader Diamond)
5. Nani (istri pertama Dumeri)
6. Cici (istri kedua Dumeri)
7. Dakim (orang tua Cici)
8. Roni Santoso (leader 8)
9. Yeret Meta (leader 8)
10. Tohiron (leader 8)
11. Ricky M Kurniwan (leader 8)
12. Abdul Karim (leader 8)
13. Reza Fauzan (leader 8)
14. Vita Lestari (level diamond)
15. Dedi Susanto (leader 8)
16. Anto Wibowo (leader 7)
17. Mohamad Soleh (level diamond)
18. Arif Firmansyah (leader)
19. Dani Kurniawan (leader)
Sumber: Detik.com