Ombudsman merupakan lembaga negara yang punya wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselengarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan swasta.
Lembaga Ombudsman Repulik Indonesia (ORI) baru saja dapat temuan yang mengejutkan soal masalah yang terjadi pada komoditas minyak goreng di Indonesia. Salah satu anggota dari Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika beri statment bahwa sejauh ini ada tiga masalah besar penyimpangan yang terjadi pada transaksi minyak goreng. Dan menurutnya, sejauh ini minyak goreng yang dijual di Indonesia itu masih langka dan mahal.
Temuan Ombudsman Soal Masalah Minyak Goreng
Sebagai suatu lembaga yang berwenang dalam pengawasan pelayan publik, Ombusman dapat temuan soal permasalahan tentang minyak goreng yang saat ini mulai langka dan punya harga jual yang relatif mahal. Berikut ini temuannya :
1. Pembatasan Pasokan
Ombudsman beri pernyataan jika ketersediaan minyak goreng di tengah masyarakat masih langka. Badan pengawas ini menyebutkan bahwa ada kecenderungan pembasatasan pasokan hingga dugaan penyusupan stok dari ritel modern ke ritel pasar tradisional.
Pembatasan pemasokan yang dimaksud ini yaitu stok minyak goreng yang disimpan dalam gudang – gudang ritel modern dan tidak ditampilkan lagi pada etalase. Hal itu terjadi pada beberapa daerah di Indonesia seperti pada wilayah Jambi, Kalimantan Tengah, NTB, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Jakarta hingga Papua.
Pembatasan pasokan ini terjadi karena para distributor yang berikan batas pengiriman ke agen, sehingga agen minyak goreng pun ikut lakukan pembatasan ke ritel modern. Hal ini terjadi mungkin karena respon dari para pelaku usaha yang kurang puas dengan kebijakan baru pemerintah tentang harga minyak goreng.
Lembaga Ombudsman juga beri dugaan ada upaya dari disributor minyak goreng yang lebih milih untuk memberikan produksinya ke perusahaan industri yang bisa bayar lebih mahal daripada menjual ke masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan.
2. Penyusupan Stok ke Pasar
Temuan Selanjutnya dari Ombudsman yaitu tentang temuan adanya penyusupan dan pembatasan pasokan minyak goreng di sejumlah daerah tertentu. Terdapat dua cara dari modus penyusupan minyak goreng ini. Pertama, karyawan ritel modern ini jual stok minyak keluar gudang ritel yaitu pada pedagang ritel tradisional.
Kedua, para agen distributor langsung jual minyak ini kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan sebelumnya.
Bahkan di beberapa daerah seperti Yogyakarta dan Gorontalo ini menjual minyak goreng curah di ritel tradisional dengan harga kisaran antara Rp 20.000 hingga Rp 26.000 per liter. Kemudian di ritel tradisional secara umum juga jual minyak goreng kemasan sederhana dengan harga yang lebih murah yaitu di angka Rp 14.000 sampai Rp 24.000 per liter.
3. Pembelian Minyak Goreng Bundling
Penyimpangan berikutnya yang terjadi yaitu adanya syarat pembelian atau bundling minyak goreng. Para masyarakat diminta untuk beli minyak goreng dengan syarat harus beli barang lainnya juga di toko tersebut. Syarat semacam ini juga ada yang berbentuk membership. Hal ini buat masyarakat dipaksa untuk jadi member dari sebuah toko baru bisa beli minyak goreng dengan harga murah.