KPK sudah menerima surat dari Pansus Hak Angket KPK di DPR untuk memanggil Miryam S Haryani pada Senin (19/6) pekan depan. Namun KPK masih mengkaji surat pemanggilan dari Pansus Angket.
“Setelah surat diterima, tentu kita bahas lebih lanjut dan akan kita respons sesuai dengan prosedur persuratan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2017).
Febri menegaskan KPK tetap berpegang pada aturan terkait pemanggilan Miryam, tersangka pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP, untuk hadir di Pansus. Miryam dipanggil Pansus untuk dimintai klarifikasi terkait surat ke Pansus Angket KPK pada Rabu (7/6) mengenai bantahan ditekan anggota Komisi III DPR. “Poin utamanya, respons dan tindakan KPK tetap akan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Soal pemanggilan Miryam, pimpinan Pansus Angket melempar ancaman dengan menyebut KPK bisa dikenai pasal penyanderaan bila tidak menghadirkan Miryam.
“Kalau dia tidak memberikan izin, (KPK) bisa dikenai pasal penyanderaan. Dia menyandera. Harus hati-hati,” kata Wakil Ketua Pansus Angket Taufiqulhadi.
Dugaan adanya tekanan dari anggota Dewan kepada Miryam terungkap dalam sidang perkara korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017. Penyidik KPK Novel Baswedan, saat bersaksi di persidangan, menyebut Miryam saat pemeriksaan di KPK menceritakan ketakutannya soal tekanan dari koleganya di DPR.
Soal dugaan tekanan ini, Miryam kemudian mengirimkan surat ke Pansus Angket KPK. Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut surat tersebut membuktikan anggota Komisi III tak terlibat dalam pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam.
Sumber: Detik.com