Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Redha Mantovani melakukan sosialisasi sidang tilang terbaru pagi ini. Pelanggar yang diberi sosialisasi tersebut mengaku sidang tilang via website lebih memudahkan mereka.
Sosialisasi berlangsung di kantor PN Jakbar, Jalan Letjen S. Parman Jakarta Barat pada Jumat (6/1/2017) sejak pukul 08.00 WIB. Ada ratusan pelanggar yang berada di PN Jakbar untuk mengikuti sidang.
Begitu diberi tahu bahwa saat ini sidang tidak perlu dihadiri, para pelanggar tilang di PN Jakbar diarahkan untuk langsung menuju Kajari Jakbar. Beberapa pelanggar ada yang mengaku sidang via website lebih mudah dan mencegah adanya praktik pungli yang dilakukan oleh para calo di PN.
Namun ada juga yang mengeluhkan sebab sosialisasi dari pihak PN tidak dilakukan jauh-jauh hari atau melalui media sosial.
“Saya rasa lebih praktis yang sekarang tidak perlu mengantri ke sidang, terus bayar. Tinggal ngeliatin nomor langsung diambil. Lebih bagus gini, nggak ada calo juga. Kalau ada calo biasanya lebih mahal 2 kali lipat,” ujar Nita, pelanggar yang tengah mengantre untuk sidang tilang di PN Jakbar.
Pelanggar lain yang tengah mengantre untuk sidang di PN Jakbar, Andri (29) mengaku seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu dari pihak PN.
“Kalau dulu lebih enaknya tidak harus ke Kejaksaan, Dulu di sini langsung aja. Persidangan ngambil (STNK/ SIM), sudah. Mendingan kita ikut sidang daripada dipentalin lagi. Dari sini (PN Jakbar) ke sana (Kajari Jakbar) kan lumayan. Diberi tahu sih lebih enak. Tapi kalau nggak ada pemberitahuan sih makan waktu juga,” ungkap Andri.
Ketua PN Jakbar Achmad Setyo mengatakan melalui sidang tilang cara terbaru, pelanggar tidak perlu datang di persidangan.
“Ini adalah dasar kita menyelesaikan perkara lalu lintas dalam Peraturan MA Nomor 12 Tahun 2016 yang mulai berlaku 19 Desember 2016. Sistemnya bagaimana? Yang pertama, sidang dibuka jam 08.00 WIB tetapi di sana pelanggar tidak perlu hadir. Jam 08.00 WIB waktu yang sama diumumkan di papan pengumuman dan di website PN Jakbar,” ujar Achmad.
“Kita sudah melakukan MOU dengan Kejaksaan. Pada jam yang sama, sudah ter-connecting dengan website Kejaksaan pun muncul denda tilang. Di sanalah pelanggar harus membayar (denda) berapa. Yang tidak punya web bisa langsung melihat ke kantor Pengadilan juga ke kantor Kejaksaan,”
Sumber: Detik.com