KPK mengembalikan duit Irjen Kemendes PDTT Sugito yang menjadi tersangka kasus suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK. Duit ini dipastikan tidak berkaitan dengan kasus.
“Kita sudah cek ke penyidik ada pengembalian sejumlah uang. Jadi ketika kami klarifikasi lebih lanjut, penyidik juga perlu fair melakukan tindakan itu. Karena tidak terkait dengan perkara maka kita kembalikan,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017). “Ini sebagai bentuk kepastian hukum yang kita berikan juga kepada yang bersangkutan,” sambungnya.
Duit ini menurut Febri diperoleh dari hasil penggeledahan penyidik. Sementara itu pengacara Sugito, Soesilo Aribowo, membenarkan hal ini. Menurutnya nominal duit ini mencapai Rp 40 juta.
“Yang nggak terkait (perkara) kan ini. Akhirnya dikembalikan. Yang hampir Rp 40 jutanya ini diambil pas penggeledahan,” tutur Soesilo Aribowo dalam kesempatan berbeda di KPK.
Pada Minggu (28/5), diketahui KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Sugito dan Jarot Budi Prabowo di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dari lokasi di lantai 4 Kemendes, KPK menyita beragam dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini KPK menetapkan 4 tersangka, yakni Rochmadi Saptogiri (Auditor Utama BPK), Ali Sadli (Auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes). Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.
Suap diberikan terkait dengan pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.
Sumber: Detik.com