Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, menolak gugatan Cerai Talak artis papan atas Andre Taulany terhadap sang Istri Rien Wartia Trigina Erin, dengan pertimbangan hukum diantaranya yaitu, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan-alasan yang diajukan Andre Taulany melalui kuasa hukumnya karena adanya perselisihan serta pertengkaran secara terus menerus, akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tidak terbukti selama persidangan.
Dimana pertimbangan Majelis Hakim tersebut juga dikuatkan dengan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan serta telah diperiksa di dalam persidangan dalam agenda pembuktian, dimana saksi tersebut menyatakan bahwa tidak pernah melihat langsung adanya pertengkaran secara terus menerus antara Andre Taulany dengan sang istri yang biasa disapa dengan panggilan Erin.
Semua saksi diketahui berasal dari pihak keluarga, saksi menambahkan bahwa antara Pemohon yaitu Andre Taulany dan Termohon Erin hanya kurang berkomunikasi saja, tidak ada pertengkaran dan tidak pernah terjadi perselisihan secara terus menerus seperti yang di dalilkan oleh Pemohon, hal tersebut lah yang menjadi dasar dari pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
Namun demikian, baik Pemohon ataupun Termohon masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan tersebut, artinya putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagai informasi bahwa Andre Taulany menikahi Rien Wartia Trigina Erin pada tanggal 17 Desember 2005, kemudian Andre Taulany mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama Tigaraksa pada tanggal 4 April 2024.
Disamping perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus perlu diperhatikan juga bahwa alasan Pemohon atau Penggugat untuk dapat mengajukan gugatan perceraian bahwa SEMA Nomor 3 Tahun 2023 yang mensyaratkan bahwa pasangan dapat mengajukan perceraian apabila sudah berpisah minimal selama 6 bulan, kecuali apabila terindikasi telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). SEMA ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada pasangan agar dapat mempertimbangkan keputusan mereka sebelum berpisah.