Surat dakwaan terhadap Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, mengungkap keterlibatan mantan Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia, dan anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan.
Kedua kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disebut menerima uang secara bertahap dari Aseng.
Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017), menguraikan secara rinci proses penyerahan uang kepada Yudi. Salah satunya, komunikasi antara Yudi, Kurniawan dan Aseng. Dalam salah satu peristiwa penyerahan uang, Yudi sempat menolak dihubungi oleh Kurniawan. Yudi kemudian meminta Kurniawan menggunakan layanan video chatting FaceTime menggunakan ponsel iPhone.
Awalnya, Aseng dan temannya Tan Lendy Tanya pada 30 Desember 2015, sekitar pukul 15.00 WIB, datang ke sebuah restoran di Mall Senayan City, Jakarta Selatan. Di tempat itu, Aseng dan Tan Lendy kemudian bertemu Kurniawan.
“Selanjutnya, Muhammad Kurniawan menelepon Yudi Widiana, ingin memberitahu bahwa sudah bertemu terdakwa (Aseng). Namun, telepon tidak diangkat,” kata jaksa KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. Kemudian Yudi mengirimkan pesan singkat kepada Kurniawan yang berisi tulisan “nanti saya telepon balik”. Kemudian, Kurniawan membalas pesan tersebut dengan mengatakan, “Sedang dengan ikhwah.. mau ngobrol yes aja sebentar”. Selanjutnya, dibalas lagi oleh Yudi dengan mengatakan “facetime”. Memahami maksud Yudi, Kurniawan kemudian menelepon Yudi dengan menggunakan FaceTime melalui ponsel iPhone.
Setelah tersambung, Kurniawan kemudian menyerahkan ponselnya kepada Aseng yang pada saat itu hanya mengatakan, “ya.. ya..” dan kemudian menutup telepon. Selanjutnya Aseng menyerahkan uang sejumlah 214,300 dollar AS yang dibungkus goody bag kepada Kurniawan.
Selain itu, Aseng juga memberikan kepada Kurniawan parfum merk Hermes serta jam tangan merek Panerai yang disimpan di dalam kotak di dalam goody bag warna putih tersebut. Menurut jaksa, uang kepada Yudi ditujukan agar pimpinan Komisi V DPR tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, uang diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Dalam perkara suap ini, Yudi mempersilakan Kurniawan untuk membantu memproses usulan program aspirasi tersebut. Selain itu, terkait penyerahan uang komitmen fee atas program aspirasi, Yudi meminta agar Kurniawan menerima dan menyerahkannya melalui Paroli alias Asep.
Sumber: Kompas.com