Pihak kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung membeberkan kasus yang menjerat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandung, Dandan Riza Wardana yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pungutan liar.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan bahwa Dandan tertangkap di kantor dinasnya di jalan Cianjur no.34 pada Jumat (27/1) malam. Ia menambahkan telah ada enam orang tersangka dalam kasus ini dan telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Dari 11 yang diamankan, penyidik menyimpulkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, ada enam ditingkatkan menjadi tersangka yang salah satunya adalah kepala DPMPTSP sodara DRW berusia 49 tahun, kemudian tersangka berikutnya berinisial AS salah satu kepala bidang, DK, MS, MPH Dan DB,” ucap Hendro di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1).
Sumber: Detik.com