Polda Metro Jaya terus mendalami aliran dana kasus dugaan makar yang dilakukan Rachmawati Soekarnoputri Cs. Mereka juga tengah menelusuri siapa saja yang telah menerima dana tersebut.
“Ini tim sedang bekerja terkait aliran dana. Nanti akan disampaikan. Sedang dipilah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Argo melanjutkan, pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengusut aliran dana ini. Namun, penyelidikan membutuhkan waktu cukup lama lantaran dana tersebut didistribusikan secara bertahap.
“Sedang kita dalami dan kumpulkan karena kan (dananya) banyak. Tapi ngasihnya tidak banyak (jumlah besar), tapi kecil-kecil,” ujar dia.
Polisi belum mengetahui secara rinci berapa besaran dana yang disiapkan untuk rencana makar. Yang jelas, polisi telah memiliki petunjuk adanya aliran dana untuk rencana makar.
“Perjalanan (dana) itu sedang kita dalami, kita pelajari. Tapi yang pasti, aliran dana itu ada,” ujar Argo.
Sebelumnya, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat, 2 Desember pagi. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.
Tujuh tersangka makar, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1×24 jam.
Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.
Sumber: Liputan6.com