PNS Batam, Niwen Khairiah, memiliki lalu lintas rekening mencapai Rp 1,3 triliun. Niwen sempat divonis bebas oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo dkk, tapi dianulir oleh Artidjo Alkostar dkk dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Ternyata, Niwen hingga hari ini belum dieksekusi untuk menjalani masa pemidanaan sesuai dengan vonis Artidjo-MS Lumme-Abdul Latief itu. Padahal vonis itu telah diketok pada Februari 2016.
“Saya belum mendapat laporan dari Kajati Kepri tentang hal itu (putusan kasasi Niwen dan eksekusinya),” kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam pesan singkat kepada detikcom, Selasa (24/1/2017).
Selain dihukum 10 tahun penjara, Niwen wajib mengembalikan uang sebesar Rp 6,6 miliar atau diganti dengan 5 tahun penjara.
“Yang pasti keputusan MA tersebut dapat dimaknai sebagai pertanda bertiupnya angin segar penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi,” cetus HM Prasetyo.
Prasetyo menyambut baik putusan kasasi itu.
“Penyemangat untuk tidak gampang menyerah dalam upaya mewujudkan kebenaran, keadilan, dan kepastian. Proses hukum yang demikian panjang, berliku, dan sering kali melelahkan pada akhirnya mampu menampilkan kebenaran hakiki,” paparnya.
“Bahwa siapa pun yang bersalah harus diberi ganjaran hukuman setimpal dengan perbuatan dan akibat yang ditimbulkannya,” pungkasnya.
Siapakah Niwen? Awalnya ia bekerja di bank pada 1999-2002 dan akhirnya menjadi PNS di Kota Batam pada 2003. Jabatan terakhir Niwen adalah Kepala Seksi Kerja Sama Luar Negeri (golongan III/C) BPM Kota Batam dengan gaji dan tunjangan Rp 10 juta.
Selain menjadi PNS, Niwen memiliki usaha sampingan dari membuka toko makanan kue bangka pada 2009 bersama suaminya dengan nama Nayadam Bakery. Dari bisnis ini, ia mengantongi keuntungan Rp 100 juta per bulan.
Niwen juga menjalankan bisnis MLM di bidang suplemen khusus dengan penghasilan per bulan Rp 60 juta. Tak sampai di situ, suami-istri ini juga membuka usaha jual-beli mata uang asing.
Dengan tiga sektor bisnis di atas itulah Niwen memiliki belasan nomor rekening untuk melaksanakan transaksi keuangannya dengan lalu lintas uang puluhan miliar rupiah yang fantastis.
PPATK mencium kejanggalan arus lalu lintas rekening Niwen dan melaporkannya ke Mabes Polri. Niwen akhirnya dibekuk dan terungkap bahwa ia menjadi bagian dari sindikat mafia minyak Batam-Singapura-Malaysia.
Komplotan itu lalu diadili dan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjatuhkan hukuman:
1. Niwen divonis bebas.
2. Yusri divonis bebas.
3. Arifin Achmad divonis bebas.
4. Danun dihukum 4 tahun penjara.
5. Achmad Machbub dihukum 4 tahun penjara.
Setelah divonis bebas, Niwen kemudian dikeluarkan dari tahanan. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi untuk kelima terdakwa. Akhirnya, Artidjo, MS Lumme, dan Abdul Latief menjatuhkan hukuman:
1. Niwen dihukum 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 6,6 miliar.
2. Yusri dihukum 15 tahun penjara.
3. Danun dihukum 17 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 72.452.269.000.
4. Machbub dihukum 17 tahun penjara.
Kini nama Pudjoharsoyo disodorkan Mahkamah Agung ke meja Presiden Joko Widodo untuk dipilih menjadi Sekretaris Mahkamah Agung.
Sumber: Detik.com