Persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada No.17.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan kecil kemungkinan akan berpindah lokasi di Cibubur, Jakarta Timur atau Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Iya, tetap di PN Jakarta Utara,” kata Hasoloan Sianturi seperti dikutip dari Antara, Senin (12/12/2016).
Hasoloan Sianturi menjelaskan sejak perkara dengan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR didaftarkan di PN Jakarta Utara pada Kamis 1 Desember, majelis hakim sudah menetapkan lokasi dan tanggal persidangan perdana yang akan digelar besok.
“Pengadilan melalui Majelis Hakim sudah menetapkan di Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat. Artinya setelah perkara dilimpahkan, majelis hakim sudah menetapkan seperti itu mulai dari tanggal sampai lokasi,” jelas Hasoloan.
Pada pekan lalu, Polda Metro Jaya mempertimbangkan untuk memindahkan lokasi sidang ke wilayah Cibubur, Jakarta Timur, kendati wewenang memindahkan lokasi sidang ada di tangan pengadilan.
Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan berdasarkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Majelis hakim yang akan menangani perkara itu dipimpin oleh hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wijarna.
Sumber: Liputan6.com