LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat KPK ke praperadilan tipikor terkait kasus mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang terkesan ditunda. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai gugatan itu merupakan sesuatu yang positif.
“Tentang MAKI, bagus itu. Tandanya yang perhatian sama kinerja KPK banyak,” kata Saut saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/12/2016) malam.
Lebih lanjut, kata Saut, anak buahnya nanti yang akan memberi penjelasan ke MAKI saat sidang dimulai. “Nanti biar Biro Hukum KPK yang bekerja untuk menjelaskannya di sidang,” jelas Saut.
Di tempat berbeda, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa lembaganya telah banyak digugat dalam proses praperadilan. Semua gugatan itu akan dihadapi.
“Kita dengar dulu apa sebenarnya inti permohonannya dan tempat untuk membahas itu saya kira di pengadilan. KPK akan mempelajari dan kemudian memberikan jawaban,” jelas Febri.
Terkait dengan penanganan perkara, KPK mempunyai standar tetap yang sama untuk semua perkara. Maka dari itu, akan diperhitungkan mulai dari kecukupan kekuatan informasi dan bukti yang ada.
“Kalau pun buktinya belum cukup tentu tidak mungkin tingkatkan ke penyidikan. Tetapi penyidik terus berupaya untuk melakukan pendalaman,” tegas Febri.
“Termasuk perkara yang sudah masuk ke penyidikan. Kalau Atut sendiri kan ditangani juga di kasus yang berbeda dan ada yang sudah proses sampai putusan pengadilann” imbuh Febri.
Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. MAKI meminta meneruskan proses terhadap mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah karena KPK terkesan menunda dalam penanganan kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten 2012.
“Penetapan Tersangka Ratu Atut Chosiyah telah berlangsung selama 3 tahun. Proses penyidikan hampir dapat dikatakan selesai karena telah memeriksa saksi dan tersangka, pengumpulan dan penyitaan alat bukti, keterangan ahli dan audit kerugian negara dari BPK sekitar 30,2 miliar, namun sampai dengan saat ini perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar kuasa hukum MAKI Boyamin Saiman kepada detikcom, Selasa (20/12).
Sumber: Detiknews