Pasca-penahanan Bupati Tanggamus, Pengamanan terhadap Pihak Pelapor Diperketat

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya menjamin keamanan para saksi sekaligus pelapor dalam kasus yang menjerat Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan, Terutama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan pada Kamis (22/12/2016).

“LPSK langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Tanggamus terkait pengamanan pelapor pasca-penahanan,” ujar Lili melalui siaran pers, Sabtu (24/12/2016).

Bambang merupakan tersangka penyuapan kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016.

Ia dilaporkan oleh anggota DPRD Tanggamus yang mengetahui dan menerima uang tersebut. Karena merasa diteror setelah melaporkan Bambang, sejumlah anggota DPRD Tanggamus meminta perlindungan LPSK. Pengamanan LPSK sudah dilakukan sejak Bambang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Saat ini, ada 12 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang dilindungi LPSK. Lili menganggaap keterangan pelapor sangat penting untuk kepentingan penyidikan sehingga harus dilindungi dari ancaman.

“Bentuk ancaman kepada pelapor tidak hanya ancaman fisik, namun juga ancaman psikis dan ancaman administrasi,” kata Lili.

Ancaman tersebut mulai dari peringatan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD hingga ancaman karir terhadap keluarga para pelapor yang menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Ancaman itu semakin nyata saat KPK mulai menyelidiki kasus ini. Karena itulah sejak Oktober lalu LPSK menaikan bentuk perlindungan menjadi pendampingan fisik melekat.

“Atas bantuan dan kerjasama dengan Polda Lampung, LPSK mendapatkan bantuan pengamanan 24 jam untuk tiap pelapor,” kata Lili. (Baca: Seusai Diperiksa, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan Ditahan KPK)

LPSK meminta agar semua pihak bekerjasama dalam proses hukim. Termasuk dengan tidak mengintervenasi para saksi yang dapat mengungkap kebenaran hingga persidangan.

Menurut dia, anggota DPRD yang menjadi pelapor memiliki informasi penting yang harus disampaikan dalam proses pemeriksaan, baik dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun di pengadilan.

“Mari kita hargai proses hukum termasuk diantaranya dengan tidak mempengaruhi pelapor dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana kasus ini,” kata dia.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *