Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) akan bantu beri perlindungan terhadap Nurhayati, pelapor korupsi dana desa Cirebon. Perlindungan ini bertujuan untuk kapasitas yang Nurhayati sebagai pelapor & saksi dalam perkara kasus Supriyadi, yaitu adalah Kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.
Dalam masalah ini, Hasto Atmojo Suroyo Ketua Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPKS) berkata, akan ada beberapa program yang akan diberikan untuk Nurhayati dalam statusnya yang pembongkar kasus. Program itu antara lain adalah, dapat berupa perlindungan untuk pemenuhan hak yang berupa hak prosedural, perlindungan dalam hukum, dapat juga perlindungan secra fisik. Karena menurutnya Nurhayati ini mempunyai status pembongkar kasus atau biasa disebut whistleblower dan statusnya akan dilindungi oleh undang-undang.
Lembaga Perlindungan Saksi & Korban juga menilai dalam kasus penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon yang telah dilapokan Nurhayati ini dalam dugaan korupsi dana desa adalah suatu hal yang buruk.
Dugaan Nurhayati Terlibat Dalam Kasus Korupsi
AKBP M Fahri Siregar yang merupakan Kapolres Cirebon menjelaskan soal penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Dalam keterangannya tersebut, kasus ini mulai dengan laporan masyarakat terhadap korupsi yang terduga telah dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Setelah dapat informasi itu, tim Polres Kota Cirebon langsung bergerak untuk meninjaklanjuti laporan. Dalam masa ini, menurut Fahri, banyak bukti kuat yang telah ditemukan oleh tim Polres Kota Cirebon untuk dapat menetapkan Kepala Desa Citemu, Supriyadi ini. Setelahnya hasil berkas telah terlimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon, Jawa Barat. Tapi, berkas yang telah terlimpahkan tersebut dikembalikan tim Jaksa Cirebon. Yang menyebutkan bahwa berkas dalam kasus Supriyadi ini belum lengkap.
Karena sebelumnya berkas yang telah dikembalikan karena berkas tersebut tak lengkap, maka dari situlah tim Polres Cirebon berusaha lagi cari bukti lain. Pihaknya juga langsung lakukan pemeriksaan kepada Nurhayati, karena Ia merupakan Bendahara Desa. Hal ini atas petunjuk dari Jaksa Cirebon. Lewat pemeriksaan itulah tim temukan petunjuk terlibatnya Nurhayati dalam dugaan kasus korupsi itu. Melalui dasar itulah yang sebabkan status Nurhayati yang berawal dari saksi jadi tersangka.
Tidak Adanya Bukti Aliran Dana ke Kantong Pribadi Nurhayati
Setelah penetapan Nurhayati sebagai tersangka ini dalam masalah korupsi Kepala Desa Citemu, AKBP M Fahri Siregar berkata bahwa dengan penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus ini sudah sesuai dengan hukum yang ada.
Fahri berkata, bahwa penetapan tersangka Nurhayati ini dilakukan setelah beberapa kali pemeriksaan polisi dengan tujuan untuk pelengkapan berkas perkara kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu. Karena berkas sebelumnya yang sempat tertolak oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan beralasan berkas perkara yang belum lengkap. Dalam hal ini menurut Fahri, Supriyadi lakukan korupsi dana desa sebesar Rp 818.000.000 (delapan ratus delapan belas juta rupiah), yang telah terjadi sejak tahun 2018 sampai tahun 2020.
Tapi lain hal, Fahri juga berkata bahwa polisi masih belum temukan bukti yang kuat terkait benar atau tidaknya aliran dana desa untuk Nurhayati pribadi. Namun pihaknya dapat untuk pastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah dengan hukum yang ada. Tapi dalam kasus bendahara yang serahkan uang dana desa langsung untuk Kepala Desa ternilai masuk dalam kategori melawan hukum.
Polisi dapat tegaskan bahwa siap untuk buka ruang konsultasi agar informasi yang ada sudah sesuai dengan fakta. Tapi lain sisi, polisi juga harus tunggu bagaimana kondisi Nurhayati untuk dapat diserahkan ke jaksa.