Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu. Ada cerita panjang yang mengiringi penetapan Miryam sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (5/4/2017) malam tadi.
Miryam, pada Kamis (23/3) lalu, bersidang dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Kesaksian Miryam kala itu membuat heboh jalannya sidang. Politikus Hanura itu menangis saat bersidang dan mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat proses penyidikan.
“Saya diancam sama penyidik, tiga orang, pakai kata-kata. Waktu saya dipanggil, ada tiga orang, satu Pak Novel, satu namanya Pak Damanik. Ini tahun 2010 itu mestinya saya sudah ditangkap, kata Pak Novel begitu. Saya ditekan terus. Saya tertekan sekali. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya nggak mau, Pak,” ucap Miryam waktu itu.
Sumber: Detik.com