Menteri Desa Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap BPK

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa tahun 2016. Eko mengaku menerima panggilan KPK untuk perkara suap BPK sejak pekan lalu.

“Saya memenuhi panggilan KPK, dipanggil minggu lalu. Undangannya untuk menjadi saksi dalam kasus OTT (operasi tangkap tangan) yang terjadi di Kementerian Desa, nanti akan saya sampaikan,” kata Eko saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 14 Juli 2017. Menteri Desa diperiksa untuk auditor utama BPK, Rochmadi Saptogiri. Selain memanggil Eko, KPK memeriksa dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Inspektur Jenderal Kementerian Desa Sugito serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Jarot Budi Prabowo.

“Kami menyayangkan (perkara ini) tidak sepatutnya terjadi. Kami mengadakan perubahan besar-besaran di kementerian kami. Semua eselon 1 dan 2 sedang dalam proses review supaya kepatuhan itu bisa diperbaiki. Penyerapan anggaran kami juga sudah naik dari 69 persen ke 94 persen tahun lalu. Jadi, dari rangking ke-78 menjadi ke-15, kemudian banyak yang kami lakukan, seperti perbaikan tunjangan kinerja naik dari 47 persen ke 70 persen,” ujarnya.

Ia pun mengaku sudah membentuk satuan tugas dengan mengangkat mantan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto, sebagai Ketua Satgas Desa. “Saya angkat Pak Bibit Samad Riyanto, mantan pimpinan KPK, dan anggota-anggotanya bekas anggota KPK, ada jenderal polisi, ada jenderal TNI, ada inspektur jenderal dari kementerian lain saya masukkan ke Satgas. Kerjanya sudah mulai aktif,” tuturnya. Dalam OTT pada 26 Mei lalu, KPK menangkap auditor utama BPK, Rochmadi, dan Irjen Kementerian Desa Sugito. KPK menyita Rp 40 juta sebagai bagian komitmen suap Rp 240 juta untuk mendapatkan opini WTP terhadap anggaran Kementerian Desa tahun 2016.

Di ruangan Rochmadi juga ditemukan uang Rp 1,145 miliar dan US$ 3.000, yang belum diketahui kaitannya dengan kasus tersebut.

Dalam perkara suap BPK ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Dua anak buah Menteri Desa Eko, yaitu Irjen Kementerian Desa Sugito dan pejabat eselon 3 Kementerian Desa Jarot, Budi Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan tersangka penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi, yang merupakan pejabat eselon 1 dan auditor BPK, Ali Sadli.

Sumber: Tempo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *