Penyebab meningkatnya angka perceraian di kabupaten bogor adalah disebebkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah faktor ketidak harmonisan dalam rumah tangga, dimana ketidak harmonisan tersebut disebabkan Karena beberapa faktor juga diantaranya kekerasan dalam rumah tangga serta hadirnya pihak ketiga baik WIL atau PIL, inilah faktor utama penyebab terjadinya perceraian.
Penyebab lain ada juga dikarenakan pihak istri tidak diberikan nafkah secara lahir maupun batin oleh suami, biasanya suami tidak memberikan nafkah kepada istri karena tidak memiliki penghasilan yang cukup atau suaminya punya penghasilan yang cukup namun pelit kepada istrinya, sehingga istri tidak mendapatkan hak atas nafkah dari suami.
Kecenderungan beberapa permasalahan rumah tangga ini muncul karena faktor sosiologis dimana pasangan yang menikah rata-rata masih berusia sangat belia atau terlalu muda, sehingga ketika ada masalah yang seharusnya bisa dibicarakan baik-baik malah dibawa ke pengadilan untuk minta di putuskan cerai oleh hakim.
Apabila ada permasalahan hukum silahkan hubungi nomor kami yang tertera di website: www.kantorpengacara-bhp.com