Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2016, pihaknya menangani 96 perkara di tahap penyelidikan, 99 perkara di tingkat penyidikan, dan 77 perkara di tingkat penuntutan.
Seluruh perkara yang ditangani lembaga antikorupsi ini terdiri dari kasus baru dan warisan Pimpinan KPK periode sebelumnya.
“Selain itu, kami mengeksekusi 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari Rp497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya saat memaparkan capaian Kinerja KPK 2016 di kantor KPK, Senin, 9 Januari 2017.
Meski demikian, sebagian besar perkara yang ditangani KPK merupakan tindak pidana penyuapan. Ada sekitar 79 perkara tindak pidana penyuapan itu. Sementara hanya 14 perkara yang merupakan korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Adapun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak tiga perkara,” kata Purnawirawan Jenderal Polisi bintang dua itu.
Basaria merincikan, di antara kasus-kasus yang ditangani pihaknya, terdapat 17 kasus yang merupakan hasil operasi tangkap tangan. Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 56 tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk yang ditetapkan tersangka hasil pengembangan perkara OTT.
“Kegiatan OTT yang dilakukan pada tahun 2016 adalah jumlah OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri. Hal ini setidaknya menunjukkan partisipasi dan keberanian masyarakat telah meningkat dalam melaporkan tindak pidana korupsi yang akan terjadi, serta respon cepat KPK dalam menindaklanjuti setiap laporan,” ujarnya.
Berdasar tingkat jabatan, sepanjang 2016 KPK menangani 26 perkara yang melibatkan pihak swasta, dan 23 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD. Selain itu, terdapat 10 perkara, melibatkan pejabat eselon I, II dan III.
“Serta 8 perkara yang melibatkan bupati/walikota dan wakilnya,” kata Basaria.
Sumber: viva.co.id