KPK Dalami Keterlibatan Anak Bupati Klaten dalam Kasus Dugaan Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Andi Nugroho, anak Bupati Klaten Sri Hartini, dalam kasus yang menjerat ibunya.

Saat penggeledahan yang berlangsung pada Minggu (1/1/2017) lalu, di Rumah Dinas Sri Hartini, penyidik KPK menyita uang Rp 3 miliar dari lemari yang diduga milik Andi Nugroho.

“Temuan tersebut tentu akan dalami karena kami menemukannya di lokasi yang diduga kamar dari anak Bupati Klaten,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Febri menuturkan, penyidik KPK akan melihat lebih jauh berbagai informasi yang ditemukan.

Pasca-penggeledahan, penyidik KPK memeriksa empat puluh saksi secara maraton.

“Kami akan lihat sejauh mana kegiatan penyidikan ini bisa berkembang baik dari pihak yang diduga terlibat ataupun lingkup perkaranya. Pemeriksaan masih terus berjalan,” ujar Febri.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif sebelumnya menyebut adanya pihak yang mengumpulkan uang sebelum diberikan kepada Sri Hartini.

“Indikasi pengepul ada. Oleh karena itu penyidik perlu keterangan dari pihak lain untuk mengetahui bagaimana jaringan ini bekerja untuk mengumpulkan uang,” ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Selain itu, diduga tak hanya Sri yang menikmati uang tersebut.

Oleh karena itu, Sri dikenakan Pasal 55 KUHP yang artinya transaksi suap dilakukan bersama pihak lainnya.

Dalam tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 2,080 miliar, 5.700 dollar AS, dan 2.035 dollar Singapura yang dibungkus dalam kardus.

Sedangkan dalam penggeledahan, KPK menyita uang Rp 3 miliar dari lemari yang diduga milik Andi dan Rp 200 juta dari lemari Sri Hartini.

Sri tertangkap tangan bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12/2016).

Dari delapan orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.

Sementara itu, enam orang lainnya dilepaskan usai diperiksa selama 1 x 24 jam.

Keenam orang itu terdiri dari tiga pegawai negeri sipil, yaitu Nina Puspitarini, Bambang Teguh, dan Slamet, dan tiga swasta bernama Panca Wardhana, Sukarno, dan Sunarso.

Penyuapan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.

Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *