Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 31 Januari 2017 mendatang.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa menuturkan, kemungkinan pihaknya juga akan meminta Polri mendatangkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan.
Hal itu menyusul adanya laporan masyarakat dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kemarin, Selasa (17/1/2017).
“Tanggal 31 kami akan rapat dengan Pak Kapolri. Usulan beberapa anggota, Kapolda Jabar dan Kapolda DKI akan kami hadirkan,” kata Desmond dalam ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Rizieq pada hari itu melaporkan aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompoknya pada Senin (16/1/2017) kepada Komisi III DPR.
Ia turut menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Anton Charliyan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas beberapa hal.
Pertama, berkaitan dengan posisi Anton sebagai Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), organisasi massa yang bentrok dengan massa FPI usai Rizieq diperiksa Polda Jabar beberapa waktu lalu.
Anton dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
“Ada undang-undang yang melarang polisi untuk duduk di jabatan di luar Kepolisian, kecuali kalau sudah mengundurkan diri dan pensiun,” kata Rizieq.
Kedua, Rizieq menduga Anton Charliyan selaku Ketua Dewan Pembina GMBI sengaja mengerahkan anggota GMBI dari berbagai daerah.
Usai pemeriksaan Rizieq, massa GMBI itu juga melakukan sweeping hingga pada akhirnya bentrokan terjadi.
Selain melaporkan Anton di Mabes Polri, Senin kemarin. Rizieq juga melaporkan Kapolda Metro Jaya. Pihaknya menilai Iriawan provokatif dan tidak bersikap bijak saat demo 4 November 2016 lalu.
Rizieq pun ingin keduanya dicopot dari jabatannya saat ini. Rizieq menambahkan, dirinya mengapresiasi komitmen Kapolda terhadap reformasi penegakan hukum.
Namun, ia menginginkan oknum-oknum di tubuh kepolisian yang menyalahgunakan jabatan, mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu, serta melakukan pekerjaan di luar komando Kepolisian mesti ditindak.
“Karena itu kami laporkan Kapolda Jabar dan Kapolda Metro. Karena perilaku semacam ini akan mengganggu pelaksanaan amanat presiden tentang penegakan hukum,” ujar Rizieq.
Atas laporan Rizieq tersebut, Komisi III ingin melakukan pendalaman lebih jauh.
“Kami harapkan fraksi-fraksi memiliki sikap politik, terutama terkait aspirasi mereka tentang pencopotan Kapolda Metro dan Kapolda Jawa Barat,” tutur Anggota Komisi III Nasir Djamil.
“Kami ingin mengklarifikasi semuanya dan mudah-mudahan Kapolda yang disebut bisa diundang dalam raker sehingga mereka punya waktu untuk mengklarifikasi,” kata dia.
Adapun anggota Komisi III lainnya, Daeng Muhammad juga ingin Kapolda Jabar dan Kapolda Metro turut hadir.
Kehadiran mereka terutama untuk mengklarifikasi bentrok di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu. Dari paparan Rizieq, Daeng menilai ada semacam pembiaran dari Kapolda Jabar hingga bentrok pun pecah.
“Kami undang juga Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jabar, agar ada klarifikasi. Ini seolah ada pembiaran. (Pemeriksaan) sudah damai tapi kenapa Polisi melibatkan pihak lain,” tuturnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto sebelumnya menegaskan bahwa Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan telah mendapat persetujuan pimpinan Polri untuk menjadi Ketua Dewan Pembina GMBI.
Dengan demikian, Anton dianggap tak menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tepatnya Pasal 16 poin (d).
Pasal tersebut berbunyi “Setiap anggota Polri dilarang menjadi pengurus dan atau anggota LSM dan ormas tanpa persetujuan dari pimpinan Polri“.
Sumber: Kompas.com