Kantor Hukum, Advokat / Pengacara di Depok (Kantor Pengacara BHP & Partners0 merupakan kantor pengacara yang memiliki sumber daya manusia yang mempunyai spesifikasi tugas tertentu dan memiliki kemampuan secara profesional dalam menyelesaikan sengketa-sengketa hukum, misalnya sengketa Pemilu dan Pemilukada, sengketa Tata Usaha Negara, sengketa Medis, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Umum, sengketa dalam Hukum Perdata, sengketa dalam Hukum Bisnis dengan didukung oleh latar belakang pendidikan formal dan non formal tertentu pula.
Kami memberikan jasa pelayanan hukum secara profesional baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kantor Hukum, Advokat / Pengacara di Depok (Kantor Pengacara BHP & Partners) memberikan jasa pelayanan bagi Anda untuk melakukan konsultasi hukum. Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (face to face datang ke kantor kami) ataupun secara tidak langsung baik melalui telephone ataupun email, maupun media lainnya.
Tag Artikel: