Orang dekat Patrialis Akbar, Kamaludin, memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/8/2017).
Dalam persidangan, Kamaludin mengungkap komunikasinya dengan Patrialis soal uang Rp 2 miliar yang disediakan pengusaha Basuki Hariman.
“Soal Rp 2 miliar itu saya sampaikan pada Patrialis. Itu soal kesanggupan Basuki dalam menyiapkan uang,” ujar Kamaludin kepada majelis hakim.
Saat itu, menurut Kamaludin, ia menyampaikan kepada Patrialis bahwa uang Rp 2 miliar itu untuk diberikan kepada dua hakim Mahkamah Konstitusi yang belum menyampaikan pendapat dalam uji materi Undang-Undang tentang Peternakan.
Informasi soal dua hakim itu sebelumnya sudah diberitahu oleh Patrialis kepada Kamaludin dan Basuki. Selanjutnya, menurut Kamaludin, Patrialis menjawab bahwa lebih baik membiarkan lebih dulu Basuki untuk berupaya sendiri melakukan pendekatan kepada hakim melalui pihak lain.
“Tidak lama kemudian, Pak Patrialis hubungi saya, dia mau bantu cari jalan keluar memengaruhi hakim yang belum sampaikan pendapat,” kata Kamaludin. Kamaludin dan Patrialis diduga menerima uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
Dalam dakwaan, keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Basuki.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Sumber: Kompas.com