Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddique berpendapat, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) seharusnya tak digunakan penegak hukum sebagai dasar untuk penindakan. Sebab, fatwa MUI bukan hukum positif.
“Polisi juga tidak usah menjadikan (fatwa MUI) rujukan. Ini kan bukan hukum positif, supaya tidak menjadi kacau,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu di Kantor ICMI Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Beberapa waktu lalu, MUI menerbitkan Fatwa No 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember tentang hukum penggunaan atribut non-Muslim bagi umat Islam.
Fatwa MUI itu sempat ditindaklanjuti Polres Metro Bekasi dan Polres Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta lewat surat edaran.
Surat edaran itu mengimbau agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan-karyawati.
Kepala dua Polres tersebut akhirnya mendapat teguran dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (Baca: Kapolri Tegur Kapolres Bekasi Kota dan Kulon Progo yang Terbitkan SE Merujuk Fatwa MUI)
“Ini tidak usah dipertentangkan, tetapi dihormati. Walau kita tidak setuju, kan fatwa sudah keluar,” tutur Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.
Sebelumnya, Tito menjelaskan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI itu sedianya menjadi rujukan kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah untuk berkoordinasi, bukan serta-merta ditetapkan menjadi aturan di setiap daerah.
“Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tetapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi, langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak,” kata Tito.
Sumber: Kompas.com