Polisi telah menetapkan penyanyi rap Iwa K sebagai tersangka terkait kepemilikan tiga linting ganja. Untuk proses lebih lanjut, polisi akan melakukan assessment atau penilaian terhadap pelantun lagu “Bebas” ini.
“Iya, akan dilakukan assessment pada pukul 13.00 WIB nanti,” ujar Kabag Humas BNN Kombes Sulistyandriatmoko saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (2/5/2017). Dia menambahkan, ada tiga aspek assessment yang akan diterapkan terhadap Iwa K yakni medis, psikologis, dan hukum.
“Namun jika waktu tak cukup pada siang ini, aspek hukum akan dilakukan besok,” kata Sulistyandriatmoko.
Iwa Kusuma alias Iwa K sebelumnya tertangkap tangan memiliki narkoba berjenis ganja saat akan terbang ke Makassar, Sabtu 29 April 2017. Iwa K kedapatan menyimpan tiga linting ganja di dalam sebuah bungkus rokok.
Menyusul kasus tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah melangsungkan gelar perkara pada Senin 1 Mei 2017 pagi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Dari hasil gelar perkara itu, rapper berusia 47 ini resmi berstatus tersangka. “Gelar perkara sudah dilaksanakan tadi, dan sudah dibuatkan notulen gelar sebagai peningkatan status Iwa K sudah resmi. Tadi Bapak Kapolres sudah menyampaikan IK-nya resmi sebagai tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Bandara, Martua Silitonga.
Sumber: Liputan6.com